bacakoran.co

Selebgram Lina Mukherjee Mewek! Minta Maaf kepada Penggemar

BACAKORAN.CO - Sidang kasus UU ITE yang menjerat selebgram terkenal, Lina Mukherjee, dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Lina menjadi tersangka setelah memposting video kontroversial di media sosial, di mana ia terlihat makan kriuk babi sambil membaca bismillah. Saat tiba di ruang sidang, Lina terlihat terharu dan mewek di hadapan awak media. Dalam pernyataannya di hadapan awak media sebelum sidang dimulai, Lina mengaku merasa sedih dan kangen dengan keluarganya yang berada di Kalimantan. "Ya, sedih karena kangen keluarga. Keluarga saya kan jauh di Kalimantan, saya tidak bisa menghubungi mereka sama sekali selama berada di tahanan," ungkapnya. BACA JUGA :Aksi Damai Emak-emak Srikandi Tegaskan: Hukuman Maksimal untuk Selebgram Kontroversial!”

Mengaku Salah, Minta Jangan Demo

Lina juga meminta kepada para penggemarnya agar tidak melakukan demonstrasi untuknya lagi. "Saya takut di demo, kalian jangan demo-demo untuk saya lagi. Saya mohon maaf, saya menyadari bahwa saya melakukan kesalahan," tambahnya sambil mengalami keharuan. Sidang Lina Mukherjee di mulai pada pukul 11.39 di ruang sidang Sari PN Palembang. Majelis hakim yang memimpin sidang ini adalah Romi Sinatra SH MH. Sidang ini menjadi momen penting bagi Lina sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, Polda Sumsel telah melakukan tahap 2 penyelidikan dalam kasus Lina Mukherjee di Kejaksaan Negeri Palembang. Saat itu, Lina di giring masuk ke ruang tahap dua Tindak Pidana Umum Kejari Palembang. Meskipun terancam penahanan, Lina yang mengenakan pakaian serba hitam tetap tersenyum. Melambaikan tangannya kepada awak media yang merekam proses pelimpahan tahap dua, termasuk momen ketika banyak orang yang meminta foto selfie dengannya. Berkas perkara Lina sempat di nyatakan P19 oleh Kejaksaan, namun setelah di lengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara di nyatakan P21 dan kemudian di lanjutkan dengan tahap 2 oleh penyidik Polda Sumsel. Pasal yang di sangkakan terhadap Lina Mukherjee adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016. Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sidang kasus Lina Mukherjee ini menarik perhatian publik karena melibatkan selebgram terkenal yang memiliki penggemar yang cukup banyak. Semoga proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selebgram Lina Mukherjee Mewek! Minta Maaf kepada Penggemar

yudi sumeks

yudi sumeks


bacakoran.co - sidang kasus uu ite yang menjerat selebgram terkenal, lina mukherjee, dimulai di pengadilan negeri (pn) palembang kelas ia khusus. lina menjadi tersangka setelah memposting video kontroversial di media sosial, di mana ia terlihat makan kriuk babi sambil membaca bismillah. saat tiba di ruang sidang, lina terlihat terharu dan mewek di hadapan awak media. dalam pernyataannya di hadapan awak media sebelum sidang dimulai, lina mengaku merasa sedih dan kangen dengan keluarganya yang berada di kalimantan. "ya, sedih karena kangen keluarga. keluarga saya kan jauh di kalimantan, saya tidak bisa menghubungi mereka sama sekali selama berada di tahanan," ungkapnya. baca juga :

mengaku salah, minta jangan demo

juga meminta kepada para penggemarnya agar tidak melakukan demonstrasi untuknya lagi. "saya takut di demo, kalian jangan demo-demo untuk saya lagi. saya mohon maaf, saya menyadari bahwa saya melakukan kesalahan," tambahnya sambil mengalami keharuan. sidang lina mukherjee di mulai pada pukul 11.39 di ruang sidang sari pn palembang. majelis hakim yang memimpin sidang ini adalah romi sinatra sh mh. sidang ini menjadi momen penting bagi lina sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. sebelumnya, polda sumsel telah melakukan tahap 2 penyelidikan dalam kasus lina mukherjee di kejaksaan negeri palembang. saat itu, lina di giring masuk ke ruang tahap dua tindak pidana umum kejari palembang. meskipun terancam penahanan, lina yang mengenakan pakaian serba hitam tetap tersenyum. melambaikan tangannya kepada awak media yang merekam proses pelimpahan tahap dua, termasuk momen ketika banyak orang yang meminta foto selfie dengannya. berkas perkara lina sempat di nyatakan p19 oleh kejaksaan, namun setelah di lengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. berkas perkara di nyatakan p21 dan kemudian di lanjutkan dengan tahap 2 oleh penyidik polda sumsel. pasal yang di sangkakan terhadap lina mukherjee adalah pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016. perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. sidang kasus lina mukherjee ini menarik perhatian publik karena melibatkan selebgram terkenal yang memiliki penggemar yang cukup banyak. semoga proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tag
Share