bacakoran.co

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun D

Terbukti Korupsi Dana Desa,  Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Di vonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun Dari Tuntutan JPU

BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 26 Juli 2023 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Vonis di tetapkan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Purun Timur Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Majelis Hakim yang di ketuai Editerial SH MH menyatakan terdakwa  terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun tahun 2021. Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri itu,  menyebabkan kerugian negara Rp635 juta lebih. BACA JUGA : Bakal Ada OPD di Pemkab PALI yang Dijerat Kasus Korupsi, Kajari PALI Sebut Kepala Dinasnya Masih Aktif   "Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun, denda 250 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Editerial SH MH. "Sebagaimana dakwaan primer Jaksa Kejari PALI melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang korupsi," imbuhnya. Selain itu, terdakwa di jatuhi pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp635 juta. "Apabila terdakwa tidak mengembalikan uang maka di jatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara."imbuhnya. Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat. Atas putusan tersebut, terdakwa Alek Setiawan dan JPU Kejari Pali, Harius Pranhganata menyatakan pikir-pikir.

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun D

Doni Sumeks

Doni Sumeks


terbukti korupsi dana desa,  mantan kades purun kabupaten pali di vonis 5 tahun penjara, lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jpu

bacakoran.co – majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)  pada pengadilan negeri palembang kelas i a khusus, rabu 26 juli 2023 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. vonis di tetapkan kepada mantan kepala desa (kades) purun timur kabupaten  penukal abab lematang ilir (pali), sumatera selatan. majelis hakim yang di ketuai editerial sh mh menyatakan terdakwa  terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa (add) tahun tahun 2021. akibat perbuatan memperkaya diri sendiri itu,  menyebabkan kerugian negara rp635 juta lebih. baca juga : "menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun, denda 250 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim editerial sh mh. "sebagaimana dakwaan primer jaksa kejari pali melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang korupsi," imbuhnya. selain itu, terdakwa di jatuhi pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar rp635 juta. "apabila terdakwa tidak mengembalikan uang maka di jatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara."imbuhnya. menurut majelis hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat. atas putusan tersebut, terdakwa alek setiawan dan jpu kejari pali, harius pranhganata menyatakan pikir-pikir.
Tag
Share