TOK! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang melibatkan Panji Gumilang memasuki babak baru. Bareskrim Polri meentapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sebagai tersangka. Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan kasus penodaan agama. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” terang Brigjen Pol. Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selasa (1/8). Saat itu, pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama. Penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terduga Panji. Ini menyusul banyaknya beredar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Di antaranya terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian dalam unggahan di media sosial juga Panji tidak mempermasalahkan perempuan berada satu shaf dengan laki-laki tanpa pembatas. Juga terkait penilaian isi Al-Quran yang bukan kalamullah. “Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana hadir dalam gelar perkara ini penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” tegas Brigjen Pol. Djuhandhani.(*)

TOK! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - kasus hukum yang melibatkan panji gumilang memasuki babak baru. bareskrim polri meentapkan pimpinan pondok pesantren al-zaytun itu sebagai tersangka. bareskrim polri menetapkan tersangka terhadap panji gumilang berdasarkan kasus penodaan agama. menurut direktur tindak pidana umum (dirtipidum) bareskrim polri brigjen pol. djuhandhani rahardjo puro, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik. “hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara pg menjadi tersangka,” terang brigjen pol. djuhandhani dalam jumpa pers di bareskrim polri, selasa (1/8/2023). panji gumilang menjalani pemeriksaan di bareskrim polri selasa (1/8). saat itu, pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama. penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli. pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terduga panji. ini menyusul banyaknya beredar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di pondok pesantren al-zaytun. di antaranya terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. kemudian dalam unggahan di media sosial juga panji tidak mempermasalahkan perempuan berada satu shaf dengan laki-laki tanpa pembatas. juga terkait penilaian isi al-quran yang bukan kalamullah. “setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. di mana hadir dalam gelar perkara ini penyidik, kemudian dari propam, itwasum, divkum, dan wassidik. hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara pg menjadi tersangka,” tegas brigjen pol. djuhandhani.(*)
Tag
Share