Kalah di Praperadilan, 2 Tersangka Kasus Skandal Akuisisi PTBA Segera Diseret ke Pengadilan

Kalah di Praperadilan, 2 Tersangka Kasus skandal Akuisisi PTBA Segera Diseret ke Pengadilan BACAKORAN.CO - Kasus skandal akuisisi PT Bukit Asam (PTBA) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya 2 tersangka kasus ini kalah dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 1 Agustus 2023. Kedua tersangka yakni Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk kalah dalam gugatan Praperadilan. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Paul marpaung menolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH menolak seluruhnya permohonan para pemohon. Kejati Sumsel kembali melanjutkan tahap penyidikan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi. BACA JUGA : Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Saksi Baru

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa 2 saksi dalam kasus tersebut. "Kedua Saksi hadir yakni NT dan O selaku tim akuisis, untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara ketiga terdakwa," ujarnya. Lanjut Vanny, pada har sebelumnya juga di periksa 11 saksi dalam kasus tersebut. Yakni nisial FT selaku Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS Site PKN . Saksi inisial AR selaku Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS Site PKN. Saksi Inisial BS Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS Site PKN dan NTCM dan juga selaku Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM

Kalah di Praperadilan, 2 Tersangka Kasus Skandal Akuisisi PTBA Segera Diseret ke Pengadilan

Daren

Daren


kalah di praperadilan, 2 tersangka kasus skandal akuisisi ptba segera diseret ke pengadilan bacakoran.co - kasus skandal akuisisi (ptba) memasuki babak baru. setelah sebelumnya 2 tersangka kasus ini kalah dalam gugatan praperadilan di kelas ia khusus, selasa 1 agustus 2023. kedua tersangka yakni anung d prasetya mantan direktur usaha pt bukit asam tbk, dan syaiful islam ketua tim akuisisi penambangan pt bukit asam tbk kalah dalam gugatan praperadilan. dalam amar putusannya, hakim tunggal paul marpaung menolak seluruhnya oleh hakim tunggal pn palembang kelas ia khusus, paul marpaung sh mh menolak seluruhnya permohonan para pemohon. kejati sumsel kembali melanjutkan tahap penyidikan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. baca juga : 

saksi baru

kasipenkum kejati sumsel, vanny yulia eka sari sh mh, mengatakan penyidik pidsus kejati sumsel memeriksa 2 saksi dalam kasus tersebut. "kedua saksi hadir yakni nt dan o selaku tim akuisis, untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara ketiga terdakwa," ujarnya. lanjut vanny, pada har sebelumnya juga di periksa 11 saksi dalam kasus tersebut. yakni nisial ft selaku anggota tim evaluasi kelayakan teknis a2b pt sbs site pkn . saksi inisial ar selaku anggota tim evaluasi kelayakan teknis a2b pt sbs site pkn. saksi inisial bs anggota tim evaluasi kelayakan teknis a2b pt sbs site pkn dan ntcm dan juga selaku anggota tim audit teknis apt dan ast pt sbs site pkn dan ntcm
Tag
Share