Gagalkan! Peredaran 9.930 Butir Pil Ekstasi, Logo Hello Kitty Senilai Rp 2,4 Milyar

Gagalkan! Peredaran 9.930 Butir Pil Ekstasi, Logo Hello Kitty Senilai Rp 2,4 Milyar BACAKORAN.CO -  Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika. Jenis pil ekstasi dengan logo Hello Kitty berwarna abu-abu. Sebanyak 9.930 butir pil ekstasi senilai Rp2,4 milyar berhasil di amankan, pada Senin (31/7/2023) dini hari. Pil ekstasi dengan logo Hello Kitty tersebut diduga akan di sebarluaskan di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya. Operasi ini juga menghasilkan penangkapan seorang kurir narkoba berinisial JM, yang merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas pada tahun 2021 lalu. BACA JUGA : Gempar! Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa, 2 Koper Sabu Ditemukan Hotel Palembang.

JM Berkilah Tak Tahu

JM sebelumnya menjalani vonis 15 tahun penjara namun hanya menjalani hukuman selama 9 tahun. Wakil Direktur Reserse (Wadirres) Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH, menjelaskan bahwa JM di tangkap dalam perjalanan menuju rumah anaknya di Kabupaten Banyuasin. JM di duga berperan sebagai pengantar narkoba dari tersangka lain berinisial A yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengakuan JM tentang tidak mengetahui isi barang yang di bawanya tidak langsung di percayai oleh petugas.

Gagalkan! Peredaran 9.930 Butir Pil Ekstasi, Logo Hello Kitty Senilai Rp 2,4 Milyar

yudi sumeks

yudi sumeks


gagalkan! peredaran 9.930 butir pil ekstasi, logo hello kitty senilai rp 2,4 milyar bacakoran.co -  tim khusus (timsus) direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) polda sumatera selatan (sumsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika. jenis pil ekstasi dengan logo hello kitty berwarna abu-abu. sebanyak 9.930 butir pil ekstasi senilai rp2,4 milyar berhasil di amankan, pada senin (31/7/2023) dini hari. pil ekstasi dengan logo hello kitty tersebut diduga akan di sebarluaskan di wilayah kota palembang dan sekitarnya. operasi ini juga menghasilkan penangkapan seorang kurir narkoba berinisial jm, yang merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja bebas pada tahun 2021 lalu. baca juga :

jm berkilah tak tahu

jm sebelumnya menjalani vonis 15 tahun penjara namun hanya menjalani hukuman selama 9 tahun. wakil direktur reserse (wadirres) narkoba polda sumsel, akbp harissandi, sik, mh, menjelaskan bahwa jm di tangkap dalam perjalanan menuju rumah anaknya di kabupaten banyuasin. jm di duga berperan sebagai pengantar dari tersangka lain berinisial a yang saat ini dalam daftar pencarian orang (dpo). pengakuan jm tentang tidak mengetahui isi barang yang di bawanya tidak langsung di percayai oleh petugas.
Tag
Share