Kemenag dan Kemendikbud Ristek Bikin Mou untuk Sikat Habis Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

BACAKORAN.CO - Orang tua murid bisa bernafas lega. Anak mereka yang sedang belajar di sekolah bakal terproteksi dalam kegiatan belajar mengajar. Ini menyusul adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pencegahan dan penanganan kekerasan pada satu pendidikan. MoU berlangsung di Gedung Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, Jakarta, Jumat (4/8). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik acara ini. Dia mendukung penuh pengikisan kekerasan dalam dunia pendidikan. "Kami menyambut baik dan mendukung pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan," ujar Menteri Agama Yaqut. Menteri Agama Yaqut tidak menampik saat ini masih banyak terjadi kekerasan di dunia pendidikan. Namun memang kasus itu sudah mulai berkurang. "Namun memang untuk perundungan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan banyak kita temukan di lembaga-lembaga pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan di bawah Kementrian Agama," jelasnya. "Semoga ikhtiar bersama ini dalam rangka menjamin dan memastikan satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa segera kita wujudkan," lanjutnya. Dalam acara MoU itu turut menandatangani, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PPPA diwakili Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu. Kemudian Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.​​​​​​​ Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menambahkan, MoU ini merupakan salah satu langkah bagi Kemendikbud Ristek untuk mengeluarkan regulasi. Namanya Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Permendikbud PPKS). "Permendikbud PPKS yang akan kami keluarkan akan memberikan definisi yang sangat jelas tentang  kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sehingga tidak ada lagi yang abu-abu, serta langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan sekolah atau satuan pendidikan,” terang Nadiem. “Kami mengharapkan kerjasama yang erat darui Kemenag. Terimakasih Gus Yaqut atas dukungannya, karena ini akan menjadi salah satu kemitraan kunci mengingat definisi kekerasan Ini mencakup tiga dosa besar, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi," jelasnya.(*)  

Kemenag dan Kemendikbud Ristek Bikin Mou untuk Sikat Habis Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - orang tua murid bisa bernafas lega. anak mereka yang sedang belajar di sekolah bakal terproteksi dalam kegiatan belajar mengajar. ini menyusul adanya penandatanganan nota kesepahaman (mou) pencegahan dan penanganan kekerasan pada satu pendidikan. mou berlangsung di gedung kementrian pendidikan, budaya, riset dan teknologi, jakarta, jumat (4/8). menteri agama yaqut cholil qoumas menyambut baik acara ini. dia mendukung penuh pengikisan kekerasan dalam dunia pendidikan. "kami menyambut baik dan mendukung pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan," ujar menteri agama yaqut. menteri agama yaqut tidak menampik saat ini masih banyak terjadi kekerasan di dunia pendidikan. namun memang kasus itu sudah mulai berkurang. "namun memang untuk perundungan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan banyak kita temukan di lembaga-lembaga pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan di bawah kementrian agama," jelasnya. "semoga ikhtiar bersama ini dalam rangka menjamin dan memastikan satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa segera kita wujudkan," lanjutnya. dalam acara mou itu turut menandatangani, mendikbud ristek nadiem makarim, menteri dalam negeri tito karnavian, menteri sosial tri rismaharini, menteri pppa diwakili sekretaris kementerian pppa pribudiarta nur sitepu. kemudian ketua kpai ai maryati solihah, ketua komnas ham atnike nova sigiro, dan ketua komnas disabilitas dante rigmalia.​​​​​​​ mendikbud ristek nadiem makarim menambahkan, mou ini merupakan salah satu langkah bagi kemendikbud ristek untuk mengeluarkan regulasi. namanya peraturan menteri pendidikan, budaya, riset dan teknologi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan (permendikbud ppks). "permendikbud ppks yang akan kami keluarkan akan memberikan definisi yang sangat jelas tentang  kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. sehingga tidak ada lagi yang abu-abu, serta langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan sekolah atau satuan pendidikan,” terang nadiem. “kami mengharapkan kerjasama yang erat darui kemenag. terimakasih gus yaqut atas dukungannya, karena ini akan menjadi salah satu kemitraan kunci mengingat definisi kekerasan ini mencakup tiga dosa besar, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi," jelasnya.(*)  
Tag
Share