bacakoran.co

Meninggal Dunia, Tuntutan Pidana Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Gugur Demi Hukum

Meninggal Dunia, Tuntutan Pidana Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Gugur Demi Hukum

BACAKORAN.CO – Karena terdakwa  Iriadi Adi Ibrahim, Mantan Korsek Bawaslu Sumsel meninggal dunia, tuntutan pidana terhadapnya gugur demi hukum. Keputusan itu di tetapkan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Megeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, pada persidangan yang di gelar Senin 7 Agustus 2022. "Menyatakan bahwa terdakwa atas nama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia," kata Hakim. "Maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus di nyatakan gugur," kata Sahlan. BACA JUGA : Tersangka, Langsung Ditahan Di beritakan sebelumnya, terdakwa almarhum Iriadi  terjerat dalam kasus tipikor dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Almarhum Iriadi sebelumnya di tahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih, kemudian di nyatakan meninggal dunia di RS AR Bunda pada Jumat 28 Juli 2023) lalu. Dalam kasus ini terdakwa sudah menjalani persidangan, hingga penuntutan oleh JPU Kejari Prabumulih. Oleh JPU, saat itu terdakwa di tuntut selama selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Hal-hal yang meringankan, JPU menilai bahwa terdakwa kooperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta. Dalam dakwaan JPU, di ketahui, amarhum Iriadi selaku kepala sekretariat Bawaslu saat itu, di duga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta. Uang itu terkait dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

Meninggal Dunia, Tuntutan Pidana Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Gugur Demi Hukum

Doni Sumeks

Doni Sumeks


meninggal dunia, tuntutan pidana mantan korsek bawaslu sumsel gugur demi hukum

bacakoran.co – karena terdakwa  iriadi adi ibrahim, mantan korsek bawaslu sumsel meninggal dunia, tuntutan pidana terhadapnya gugur demi hukum. keputusan itu di tetapkan  majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan megeri (pn) palembang kelas ia khusus, pada persidangan yang di gelar senin 7 agustus 2022. "menyatakan bahwa terdakwa atas nama iriadi adi ibrahim telah meninggal dunia," kata hakim. "maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus di nyatakan gugur," kata sahlan. baca juga : di beritakan sebelumnya, terdakwa almarhum iriadi  terjerat dalam kasus tipikor dana hibah bawaslu prabumulih tahun anggaran 2017-2018. almarhum iriadi sebelumnya di tahan di rumah tahanan kelas iib prabumulih, kemudian di nyatakan meninggal dunia di rs ar bunda pada jumat 28 juli 2023) lalu. dalam kasus ini terdakwa sudah menjalani persidangan, hingga penuntutan oleh jpu kejari prabumulih. oleh jpu, saat itu terdakwa di tuntut selama selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. hal-hal yang meringankan, jpu menilai bahwa terdakwa kooperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar rp 430 juta. dalam dakwaan jpu, di ketahui, amarhum iriadi selaku kepala sekretariat bawaslu saat itu, di duga menerima aliran dana sebesar rp440 juta. uang itu terkait dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Tag
Share