bacakoran.co

Sudah Lama Tak Menjabat, Mantan Bupati Ini Masih Harus Bolak Balik Kejaksaan

Sudah Lama Tak Menjabat, Mantan Bupati Ini Masih Harus Bolak Balik Kejaksaan

BACAKORAN.CO -- Sudah lama tak lagi menjabat, mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan,  HM Ilyas Panji Alam SE masih harus bolak balik ke kejaksaan. Senin 7 Agustus 2023, mantan bupati OI itu dimintai keterangan oleh  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OI. Ilyas Panji Alam di periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun 2019-2020. BACA JUGA : Ini Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Bawaslu Hadapi Pemilu 2024 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,4 miliar. Di ketaui, dalam kasus itu penegak hukum telah menetapkan dan memvonis tiga terdakwa. Mereka yaitu  Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi. Mereka sudah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 12 Juli 2023 lalu. Sementara itu, pemeriksaan HM Ilyas Panji Alam SE terkait penetapan  3 tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka yaitu komisioner Bawaslu OI yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina. "Ya, Pak Ilyas kami panggil lagi sebagai saksi dalam kasus dana hibah Bawaslu OI,” kata Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar, kemarin.

Sudah Lama Tak Menjabat, Mantan Bupati Ini Masih Harus Bolak Balik Kejaksaan

Doni Sumeks

Doni Sumeks


sudah lama tak menjabat, mantan bupati ini masih harus bolak balik kejaksaan

bacakoran.co -- sudah lama tak lagi menjabat, mantan bupati sumatera selatan,  hm ilyas panji alam se masih harus bolak balik ke kejaksaan. senin 7 agustus 2023, mantan bupati oi itu dimintai keterangan oleh  penyidik pidana khusus (pidsus) kejari oi. ilyas panji alam di periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada bawaslu oi tahun 2019-2020. baca juga : berdasarkan hasil audit bpkp sumsel, kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga rp7,4 miliar. di ketaui, dalam kasus itu penegak hukum telah menetapkan dan memvonis tiga terdakwa. mereka yaitu  aceng sudrajat, herman fikri, dan romi. mereka sudah di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada pn palembang kelas ia khusus, rabu 12 juli 2023 lalu. sementara itu, pemeriksaan hm ilyas panji alam se terkait penetapan  3 tersangka baru dalam kasus tersebut. mereka yaitu komisioner bawaslu oi yakni dermawan iskandar, idris dan karlina. "ya, pak ilyas kami panggil lagi sebagai saksi dalam kasus dana hibah bawaslu oi,” kata kasi intelijen kejari oi, ario apriyanto gopar, kemarin.

Tag
Share