Ferdy Sambo Dihadiahi ‘Tiket Hidup’, Terdakwa Lainnya, Vonis Pemangkasan Hukuman

Ferdy Sambo Dihadiahi 'Tiket Hidup', Terdakwa Lainnya, Vonis Pemangkasan Hukuman BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo. Keputusan tersebut mengakibatkan pemotongan hukuman yang signifikan bagi beberapa terdakwa terkait dalam kasus ini. Pada Selasa (8/8), MA memutuskan bahwa Ferdy Sambo hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. BACA JUGA : Sambo Divonis Mati, Putri 20 Th Penjara

Kasasi Diskon Hukuman

Amar putusan ini, yang di keluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, menyatakan  Ferdy Sambo bersalah dan harus menjalani pidana penjara seumur hidup. Keputusan ini di ambil setelah pemeriksaan oleh empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 terkait Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah di vonis pidana mati pada tingkat pertama pengadilan, dan vonis tersebut telah di kukuhkan pada tingkat pengadilan tinggi. Namun, terdakwa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Ferdy Sambo Dihadiahi ‘Tiket Hidup’, Terdakwa Lainnya, Vonis Pemangkasan Hukuman

yudi sumeks

yudi sumeks


ferdy sambo dihadiahi 'tiket hidup', terdakwa lainnya, vonis pemangkasan hukuman bacakoran.co - mahkamah agung (ma) telah mengambil keputusan penting dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa ferdy sambo. keputusan tersebut mengakibatkan pemotongan hukuman yang signifikan bagi beberapa terdakwa terkait dalam kasus ini. pada selasa (8/8), ma memutuskan bahwa ferdy sambo hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan kadiv propam polri tersebut. baca juga :

kasasi diskon hukuman

amar putusan ini, yang di keluarkan oleh ketua majelis hakim suhadi, menyatakan  ferdy bersalah dan harus menjalani pidana penjara seumur hidup. keputusan ini di ambil setelah pemeriksaan oleh empat anggota majelis hakim, yaitu suharto, jupriyadi, desnayeti, dan yohanes priyana, dalam nomor perkara 813 k/pid/2023 terkait ferdy sambo. sebelumnya, ferdy sambo telah di vonis pidana mati pada tingkat pertama pengadilan, dan vonis tersebut telah di kukuhkan pada tingkat pengadilan tinggi. namun, terdakwa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Tag
Share