Burung Serindit Melayu Dilindungi, Balai KLHK Gagalkan Pengiriman ke Lampung

  Burung Serindit Melayu Dilindungi, Balai KLHK Gagalkan Pengiriman ke Lampung

BACAKORAN.CO – Burung Serindit Melayu ternyata berstatus hewan yang di lindungi. Karena itu masyarakat di larang untuk menangkap, memelihara  maupun memperjual belikannya. Belum lama ini Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menggagalkan upaya pengiriman burung jenis tersebut ke arah Provinsi Lampung. "Ada 10 ekor burung yang di amankan, diantaranya ada yang di lindungi dan ada juga yang tidak di lindungi," jelas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Lahat, Yusmono. BACA JUGA : Jangan Ngadi Ngadi, Kalau Masih Pelihara Burung Kicau Ini di Rumah Segera Lepas, Dendanya Bikin Auto Miskin Dia menjelaskan, burung yang berstatus di lindungi yakni burung jenis Serindit Melayu (Loriculus Galgulus). Kini burung itu di amankan di dalam sangkar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) - Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yusmono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri LHK Nomor 106 tahun 2018  di jelaskan bahwa burung Serindit Melayu tidak boleh di tangkap dan tidak boleh di perjual belikan. “Termasuk burung burung yang tidak di lindungi juga tidak boleh melakukan eksploitasi secara besar besaran,"katanya. "Karena ini akan mengancam kelestarian alam,”jelasnya. "Jika terus di tangkap, populasi burung tentu semakin berkurang. Apalagi di perjualbelikan yang bisa mengancam keberlangsungan hidup burung,”katanya. “Jadi kami menghimbau jagalah kelestarian burung baik yang di lindungi dan tidak di lindungi, karena manfaatnya sangat besar bagi alam," ujarnya.

Burung Serindit Melayu Dilindungi, Balai KLHK Gagalkan Pengiriman ke Lampung

Doni Sumeks

Doni Sumeks


  burung serindit melayu dilindungi, balai klhk gagalkan pengiriman ke lampung

bacakoran.co – ternyata berstatus hewan yang di lindungi. karena itu masyarakat di larang untuk menangkap, memelihara  maupun memperjual belikannya. belum lama ini menggagalkan upaya pengiriman burung jenis tersebut ke arah provinsi lampung. "ada 10 ekor burung yang di amankan, diantaranya ada yang di lindungi dan ada juga yang tidak di lindungi," jelas kepala , yusmono. baca juga : dia menjelaskan, burung yang berstatus di lindungi yakni burung jenis serindit melayu (loriculus galgulus). kini burung itu di amankan di dalam sangkar oleh penyidik pegawai negeri sipil (ppns) - lingkungan hidup dan kehutanan. yusmono menjelaskan, berdasarkan peraturan mentri lhk nomor 106 tahun 2018  di jelaskan bahwa burung serindit melayu tidak boleh di tangkap dan tidak boleh di perjual belikan. “termasuk burung burung yang tidak di lindungi juga tidak boleh melakukan eksploitasi secara besar besaran,"katanya. "karena ini akan mengancam kelestarian alam,”jelasnya. "jika terus di tangkap, populasi burung tentu semakin berkurang. apalagi di perjualbelikan yang bisa mengancam keberlangsungan hidup burung,”katanya. “jadi kami menghimbau jagalah kelestarian burung baik yang di lindungi dan tidak di lindungi, karena manfaatnya sangat besar bagi alam," ujarnya.
Tag
Share