Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi di Dapil Palembang IV

Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi di Dapil Palembang IV

BACAKORAN.CO – Dari ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Palembang, salah satunya ada Bacaleg mantan narapidana (Napi) kasus Korupsi. Napi tersebut nyalon di daerah pemilihan (Dapil) Palembang IV. Bacaleg itu berasal dari Partai Golkar Kota Palembang yaitu Zulfikar Muharrami. Hal ini di ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, M Joni, kepada wartawan Rabu petang 9 Agustus 2023. BACA JUGA : 20 Bacaleg Terancam Gugur, Hingga Batas Akhir Tak Lakukan Perbaikan Syarat Administrasi “Dari 883 Bacaleg yang mendaftar, terdapat 1 bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi, dari Partai Golkar Dapil IV. Ia nantinya harus menyampaikan ke publik,”ujar M Joni. "Hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi, kalau kasus lain tidak ada,”tegasnya. Menurut M Joni, untuk bacaleg mantan napi kasus korupsi ada mekanismenya dalam pencalonan. Yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan dari Lapas, bahwa dia sudah menyelesaikan masa penahanan. “Saat ini hanya 1 terpantau yang menyampaikam surat keterangan itu, "jelasnya. Sementara itu, hasil verifikasi administrasi 883 orang bacaleg yang terdaftar di KPU  berasal dari 18 partai politik peserta pemilu.

Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi di Dapil Palembang IV

Doni Sumeks

Doni Sumeks


ada bacaleg mantan napi korupsi di dapil palembang iv

bacakoran.co – dari ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di , salah satunya ada bacaleg mantan narapidana (napi) kasus korupsi. napi tersebut nyalon di daerah pemilihan (dapil) palembang iv. bacaleg itu berasal dari kota palembang yaitu zulfikar muharrami. hal ini di ungkap komisioner komisi pemilihan umum (kpu) kota palembang divisi teknis dan penyelenggaraan, m joni, kepada wartawan rabu petang 9 agustus 2023. baca juga : “dari 883 bacaleg yang mendaftar, terdapat 1 bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi, dari partai golkar dapil iv. ia nantinya harus menyampaikan ke publik,”ujar m joni. "hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi, kalau kasus lain tidak ada,”tegasnya. menurut m joni, untuk bacaleg mantan napi kasus korupsi ada mekanismenya dalam pencalonan. yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan dari lapas, bahwa dia sudah menyelesaikan masa penahanan. “saat ini hanya 1 terpantau yang menyampaikam surat keterangan itu, "jelasnya. sementara itu, hasil verifikasi administrasi 883 orang bacaleg yang terdaftar di kpu  berasal dari 18 partai politik peserta pemilu.
Tag
Share