bacakoran.co

Korupsi Dana Sampah, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Sampah, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

BACAKORAN.CO – Terbukti korusi dana sampah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Umar Safari di vonis pidana penjara selama 4 tahun. Vonis yang sama juga di tetapkan kepada Hardiansyah mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Masriati SH MH sependapat dengan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan mengenai lamanya pidana penjara. BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, Saksi Akui Ada Penggunaan Dana Hibah yang Tidak Sesuai "Kedua terdakwa di jatuhi masing-masing 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi," kata Hakim, Kamis 10 Agustus 2023. Terkait tuntutan pengembalian uang kerugian negara masing-masing terdakwa, di jatuhi vonis berbeda. "Menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara diantaranya kepada Umar Safari sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun 2 bulan,"kata hakim "Terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang Rp384 juta dengan subsider 2 tahun penjara," jelas hakim Usai sidang Jaksa Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan pimpinan terkait vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut. "Kita akan laporkan dahulu dengan pimpinan, apakah nanti terima atau banding terkait putusan ini," ujar Patar Bob Clinton SH.

Korupsi Dana Sampah, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Sumeks

Doni Sumeks


korupsi dana sampah, mantan kepala dinas lingkungan hidup oku selatan divonis 4 tahun penjara

bacakoran.co – terbukti korusi dana sampah, mantan kepala dinas lingkungan hidup (dlh) , sumatera selatan, umar safari di vonis pidana penjara selama 4 tahun. vonis yang sama juga di tetapkan kepada hardiansyah mantan bendahara dlh kabupaten oku selatan. dalam amar putusannya, majelis hakim yang di ketuai masriati sh mh sependapat dengan jaksa mengenai lamanya pidana penjara. baca juga : "kedua terdakwa di jatuhi masing-masing 4 tahun penjara denda rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana pasal 3 undang-undang tentang korupsi," kata hakim, kamis 10 agustus 2023. terkait tuntutan pengembalian uang kerugian negara masing-masing terdakwa, di jatuhi vonis berbeda. "menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara diantaranya kepada umar safari sebesar rp150 juta subsider 1 tahun 2 bulan,"kata hakim "terdakwa hardiansyah wajib mengembalikan uang rp384 juta dengan subsider 2 tahun penjara," jelas hakim usai sidang jaksa kejari oku selatan patar bob clinton sh, mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan pimpinan terkait vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim tersebut. "kita akan laporkan dahulu dengan pimpinan, apakah nanti terima atau banding terkait putusan ini," ujar patar bob clinton sh.
Tag
Share