bacakoran.co

Tuding Plt Kades Tahun 2021 Lakukan Kegiatan Fiktif, Rugikan Dana Desa Ratusan Juta

Tuding Plt Kades Tahun 2021 Lakukan Kegiatan Fiktif, Rugikan Dana Desa Ratusan Juta

BACAKORAN.CO – Tuding Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) tahun 2021 lakukan kegiatan fiktif hingga rugikan dana desa ratusan juta, Edi Sastra lapor ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau , Sumatera Selatan Tokoh masyarakat Desa Pangkalan Kecamatan  Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu melapor kan mantan Plt Kades tersebut melalui Kuasa Hukumnya  Abdul Azis. Akibat perbuatan oknum Plt Kades tersebut,  di duga  telah menimbulkan kerugian dana desa hingga ratusan juta rupiah. "Saya mendapat kuasa dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Edi Sastra untuk membuat laporan pengaduan,”jelas Abdul Azis. BACA JUGA : Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun Dari Tuntutan JPU “Lapornnya terkait dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana desa tahun 2021-2022 oleh mantan PLT Desa Pangkalan," jelas Abdul Azis. Masih kata Abdul Azis, laporan itu telah ia samppaikan ke Kejari Lubuklinggau dan sudah di terima dengan baik. “Bahkan laporan tanda terima sudah di berikan untuk koordinasi perkembangan laporan lebih lanjut,’katanya. "Secara subtansi isi laoran tidak kami sampaikan ke publik terlebih dahulu. Namun di duga ada markup dana pembangunan desa, itu tidak terealisasi dengan baik bahkan ada yang fiktif," katanya. Menurut Abdul azis, kegiatan fiktif yang di maksud seperti dalam penganggaran, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pencairan dana desa ada namun kegiatan realisasi itu tidak ada. "Harapan kami sesuai prosedur meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, memproses laporan ini dalam waktu dekat,”katanya.

Tuding Plt Kades Tahun 2021 Lakukan Kegiatan Fiktif, Rugikan Dana Desa Ratusan Juta

Doni Sumeks

Doni Sumeks


tuding plt kades tahun 2021 lakukan kegiatan fiktif, rugikan dana desa ratusan juta

bacakoran.co – tuding pelaksana tugas (plt) kepala desa (kades) tahun 2021 lakukan kegiatan fiktif hingga rugikan dana desa ratusan juta, edi sastra lapor ke , sumatera selatan tokoh masyarakat desa pangkalan kecamatan  rawas ulu, sumatera selatan itu melapor kan mantan plt kades tersebut melalui kuasa hukumnya  abdul azis. akibat perbuatan oknum plt kades tersebut,  di duga  telah menimbulkan kerugian dana desa hingga ratusan juta rupiah. "saya mendapat kuasa dari tokoh masyarakat desa pangkalan, edi sastra untuk membuat laporan pengaduan,”jelas abdul azis. baca juga :  “lapornnya terkait dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana desa tahun 2021-2022 oleh mantan plt desa pangkalan," jelas abdul azis. masih kata abdul azis, laporan itu telah ia samppaikan ke kejari lubuklinggau dan sudah di terima dengan baik. “bahkan laporan tanda terima sudah di berikan untuk koordinasi perkembangan laporan lebih lanjut,’katanya. "secara subtansi isi laoran tidak kami sampaikan ke publik terlebih dahulu. namun di duga ada markup dana pembangunan desa, itu tidak terealisasi dengan baik bahkan ada yang fiktif," katanya. menurut abdul azis, kegiatan fiktif yang di maksud seperti dalam penganggaran, dalam surat pertanggungjawaban (spj) pencairan dana desa ada namun kegiatan realisasi itu tidak ada. "harapan kami sesuai prosedur meminta kejaksaan negeri lubuklinggau, memproses laporan ini dalam waktu dekat,”katanya.
Tag
Share