Awas ! ‘Kumpul Kebo’ Kini Bisa Dipidana dan Denda Rp10 Juta
Reporter: Doni Sumeks
|
Editor: Doni Sumeks
|
Sabtu , 12 Aug 2023 - 10:34
Awas ! 'Kumpul Kebo' Kini Bisa Dipidana dan Denda Rp10 Juta
BACAKORAN .CO – Awas ! pelaku ‘Kumpul Kebo’ atau hidup bersama antara pria dan wanita tanpa ikatan yang sah, kini bisa di pidana.
Bahkan pelakunya dapat di kenai denda hingga Rp 10 Juta.
Hanya saja aturan hukum itu dapat berlaku jika perbuatan mereka di laporkan oleh pihaak tertentu.
Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri atau suami dari pelaku kumpul kebo.
BACA JUGA :
Penampilan Korban Memikat, Andesta Gagahi Tetangga Tengah Kebun
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah di sahkan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan secara praktiknya undang undang itu mulai berlaku pada 2026.
"KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026," kata Yasonna kepada awak media di tulis Sabtu 12 Agustus 2023.
"Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya.
Lantas, seperti apa aturannya?
Awas ! ‘Kumpul Kebo’ Kini Bisa Dipidana dan Denda Rp10 Juta
Doni Sumeks
Doni Sumeks
awas ! 'kumpul kebo' kini bisa dipidana dan denda rp10 juta
bacakoran .co – awas ! pelaku ‘kumpul kebo’ atau hidup bersama antara pria dan wanita tanpa ikatan yang sah, kini bisa di pidana.
bahkan pelakunya dapat di kenai denda hingga rp 10 juta.
hanya saja aturan hukum itu dapat berlaku jika perbuatan mereka di laporkan oleh pihaak tertentu.
yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri atau suami dari pelaku kumpul kebo.
baca juga :
hal itu seperti tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) baru yang sudah di sahkan.
mengatakan secara praktiknya undang undang itu mulai berlaku pada 2026.
"kuhp ini akan berlaku 2 januari 2026," kata yasonna kepada awak media di tulis sabtu 12 agustus 2023.
"dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," sambungnya.
lantas, seperti apa aturannya?
- Tag
-
- Share
-