Polri Janjikan Pengecekan 191 IMEI Ilegal Tidak Akan Rugikan Konsumen

BACAKORAN.CO - Anda pemakai handphone iphone? Jangan gundah ya, Polri sedang mengkaji aplikasi untuk mengecek International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel. Aplikasi ini nanti untuk mengidentifikasi apakah ponsel yang Anda pakai itu terdaftar atau tidak. Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, perumusan aplikasi ini sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal. "Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Cukup mengeceknya melalui aplikasi yang kami buat," jelas Vivid. Lanjutnya, pembuatan aplikasi saat ini sedang dalam perumusan. Perumusan aplikasi itu bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait penerbitan IMEI. Dengan aplikasi ini, masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika pun toh nanti termasuk dalam golongan itu, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi. “Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu itu, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” janjinya. Pihaknya menjamin bawah langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tidak akan merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut. “Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” jaminnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. “Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).(*)

Polri Janjikan Pengecekan 191 IMEI Ilegal Tidak Akan Rugikan Konsumen

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - anda pemakai handphone iphone? jangan gundah ya, polri sedang mengkaji aplikasi untuk mengecek international mobile equipment identity (imei) ponsel. aplikasi ini nanti untuk mengidentifikasi apakah ponsel yang anda pakai itu terdaftar atau tidak. menurut dirtipidsiber bareskrim polri brigjen adi vivid agustiadi bachtiar, perumusan aplikasi ini sebagai tindak lanjut polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki imei ilegal. "kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. cukup mengeceknya melalui aplikasi yang kami buat," jelas vivid. lanjutnya, pembuatan aplikasi saat ini sedang dalam perumusan. perumusan aplikasi itu bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait penerbitan imei. dengan aplikasi ini, masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan imei ilegal atau tidak. jika pun toh nanti termasuk dalam golongan itu, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi. “apabila ternyata setelah diklik imei itu termasuk 191 ribu itu, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” janjinya. pihaknya menjamin bawah langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu hp imei ilegal tidak akan merugikan masyarakat. dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut. “belum shut down belum, belum sama sekali belum,” jaminnya. sebelumnya, bareskrim polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran imei ilegal di centralized equipment identity register (ceir). kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara rp 353 miliar. “tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi imei 191.965 buah ini kalau dihitung dengan pph 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar rp 353.748.000.000 (rp 353 miliar),” jelas kabareskrim polri komjen wahyu widada dalam konferensi pers di gedung bareskrim polri, jumat (28/7).(*)
Tag
Share