MERUSAK TATANAN DEMOKRASI
Editor: Hendra Agustian
|
Sabtu , 28 Jan 2023 - 05:38
Baca Palembang Pos Disini
APDESI Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun PARA kepala desa ( Kades) yang tergabung dalam Asosiasi pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi istana negara pada Senin (23/1) dan menuntut perpanjangan jabatan 9 tahun. Ribuan Kades yang ‘menyerbu’ istana tersebut juga meminta jabatan 9 tahun selama 3 periode alias 27 tahun. Permintaan ini tak pelak menuai polemik dikalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai, tuntutan masa jabatan Kades dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan dan polemik dimasa depan utamanya pada pucuk pimpinan di latasnya dari bupati, gubernur hingga presiden. Herman salah seorang warga Indralaya, Ogan Ilir menuturkan penambahan jabatan Kades justru malah akan semakin merusak tatanan demokrasi dan aturan perundang-undangan.“Kalau itu disetujui gawat. Bisa hancur demokrasi kita. Nanti kades masa jabatanya disetujui bukan tidak mungkin jabatan bupati, walikota sampe presiden akan minta tambah juga masa jabatan,” terangnya, Jumat (27/1).Kalau sudah begitu lanjut Herman, sistem demokrasi bisa rusak selain itu undang-undang kita juga dirusak hingga akhirnya semuanya menjadi kacau. “Perlu di pertanyakan juga perpanjangan masa jabatan itu memang kehendak rakyat atau kehendak individu atau kelompok tertentu yang haus kekuasaan,” ujarnya lagi. Sedangkan salah seorang Kades di Kabupaten Muba, Ranggi Akander mengungkapkan, masa jabatan tidak perlu sampai 9 tahun.
“Tentang jabatan kepala Desa cukup lah 6 tahun atau 2 per periode tak perlu menjadi 9 tahun. Kalau kepala Desa bagus dan masih dikehendaki masyarakat toh masih bisa ikut pemilihan kembali.” kata Ranggi.Lanjutnya, apa lagi sekarang para sarjana sudah banyak di desa dan biarkan regenerasi didesa berkembang ingat jabatan tidak hanya menjadi kepala Desa. “Yang perlu diperhatikan kesejahteraan para kepala desa selama menjabat,Namun Alhamdulillah di MUBA sudah ada ART untuk kepala Desa misal bisa di tambah dengan tunjangan kinerja lain sebagainya,” ucapnya. Terpisah Kades Lebuh Rarak atau Lebak, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sunardi mengatakan, sebenarnya dirinya setuju-setuju saja.
“Namun menurut saya juga, masa 27 tahun itu sebenarnya agak berlebihan juga, karena mungkin masyarakat akan merasa jenuh,” ungkapnya. Ia menambahkan, selain mungkin akan membuat rasa jenuh, dikhawatirkan bisa ‘membunuh’ generasi-generasi lain.“Masih banyak generasi-generasi lain yang harus difikirkan. Dikatakannya lagi, saat ini hasil dari usulan itu belum putus. sekarangkan aturan jabatan kades 3 periode 6 tahun. Dimana kalau 6 tahun itukan berarti 18 tahun. “Ini revisinya belum keluar. Tetapi jabatan 9 tahun 2 periode itu, sebenarnya menurut saya sudah cukup,” tandanya. Sementara Kades Lawang Agung, Kecamatan Rupit Muratara, Saipul Sulaiman mengatakan, tentunya dirinya sangat setujuh dengan adanya wacana pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Kades dari Enam tahun menjadi sembilan tahun. “Saya selaku Kades sangat setuju sekali apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan pemerintah. Menurutnya, jika wacana itu menuai pro dan kontrak merupakan hal yang biasa. “Namun pastinya apabila kebijakan tersebut dibuat pemerintah tentunya ada dampak positifnya dan pastinya sudah dipertimbangkan secara matang, ” ucapnya.. “Apabila kebijakan itu dibuat, tentunya melalui proses dan tidak bisa diputuskan secara cepat. Yang jelas itu sudah dipertimbang dan kemungkinan ada dampak positifnya,” tukasnya. (rob/sro/omi/lam/Ian)