bacakoran.co

Keterlaluan dan Tak Wajar

Baca Palembang Pos Disini

Alamsyah A Manan – Anggota DPRD Mura  TERKAIT aksi para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Apdesi yang menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun, mendapat reaksi dari semua pihak, tak terkecuali anggota DPRD Musi Rawas (Mura), Alamsyah A Manan Alamsyah menilai, usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Adepsi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang sampai 27 tahun dinilai merupakan usulan keterlaluan alias gila. Menurutnya masa jabatan kepala desa 6 tahun sudah ideal. “Undang-Undang No.6 Tahun 2014 yang sekarang sudah baik,” ujarnya. Selain itu kata politisi Partai Demokrat ini, tuntutan masa jabatan 9 tahun tesebut merupakan bentuk keserakahan. Masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga periode itu dinilainya sudah bagus.
“Enam tahun dikali 3 periode sudah bagus,” tegasnya.
Masa jabatan kepala daerah saja lebih singkat, yakni hanya 5 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 2 periode. “Kepala daerah saja dua periode,” pungkasnya. (yat)

Baca Berita Selengkapnya

Keterlaluan dan Tak Wajar

Hendra Agustian

Hendra Agustian


alamsyah a manan – anggota dprd mura  terkait aksi para kepala desa (kades) yang tergabung dalam apdesi yang menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun, mendapat reaksi dari semua pihak, tak terkecuali anggota dprd musi rawas (mura), alamsyah a manan alamsyah menilai, usulan asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia atau adepsi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang sampai 27 tahun dinilai merupakan usulan keterlaluan alias gila. menurutnya masa jabatan kepala desa 6 tahun sudah ideal. “undang-undang no.6 tahun 2014 yang sekarang sudah baik,” ujarnya. selain itu kata politisi partai demokrat ini, tuntutan masa jabatan 9 tahun tesebut merupakan bentuk keserakahan. masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga periode itu dinilainya sudah bagus.
“enam tahun dikali 3 periode sudah bagus,” tegasnya.
masa jabatan kepala daerah saja lebih singkat, yakni hanya 5 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 2 periode. “kepala daerah saja dua periode,” pungkasnya. (yat)

Tag
Share