bacakoran.co

Bakal Tagih Piutang PBB yang Sudah 10 Tahun, Jumlahnya Rp 155 Miliar

Bakal Tagih Piutang PBB yang Sudah 10 Tahun, Jumlahnya Rp 155 Miliar

BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin bakal menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah 10 tahun. Jumlahnya tidak sedikit yaitu mencapai Rp 155 Miliar. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuasin. "Kita akan tagih hutang itu, " ujR Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin Roni Utama melalui Kabid Pajak Daerah 1, Panca Azhar. BACA JUGA : Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda Tunggakan PBB sebesar itu berasal dari objek pajak milik masyarakat  sejak tahun 2013 hingga 2023 "Piutang itu terjadi sejak 2014,  KPP Pratama Sekayu menitipkan piutang ke pihak Bapenda Banyuasin, " jelasnya. Nilai piutang sebesar Rp155 miliar itu kata Panca Azhar, sendiri muncul dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2022 lalu. "Iya jadi temuan, dan tidak dapat dihapuskan, " terangnya. Oleh karena itu pihaknya akan menindaklanjuti dan berupaya melakukan penagihan terhadap objek pajak yang belum bayar atau piutang dengan menelusuri piutang tersebut. Sehingga hutang tersebut tidak menumpuk atau bertambah menjadi besar lagi. "Segera di tertibkan jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB, "ungkapnya.

Bakal Tagih Piutang PBB yang Sudah 10 Tahun, Jumlahnya Rp 155 Miliar

Doni Sumeks

Doni Sumeks


bakal tagih piutang pbb yang sudah 10 tahun, jumlahnya rp 155 miliar

banyuasin – melalui badan pendapatan daerah (bapenda) kabupaten banyuasin bakal menagih piutang pajak bumi dan bangunan (pbb) yang sudah 10 tahun. jumlahnya tidak sedikit yaitu mencapai rp 155 miliar. hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) banyuasin. "kita akan tagih hutang itu, " ujr kepala badan pendapatan daerah banyuasin roni utama melalui kabid pajak daerah 1, panca azhar. baca juga : tunggakan pbb sebesar itu berasal dari objek pajak milik masyarakat  sejak tahun 2013 hingga 2023 "piutang itu terjadi sejak 2014,  kpp pratama sekayu menitipkan piutang ke pihak bapenda banyuasin, " jelasnya. nilai piutang sebesar rp155 miliar itu kata panca azhar, sendiri muncul dan menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk) pada tahun 2022 lalu. "iya jadi temuan, dan tidak dapat dihapuskan, " terangnya. oleh karena itu pihaknya akan menindaklanjuti dan berupaya melakukan penagihan terhadap objek pajak yang belum bayar atau piutang dengan menelusuri piutang tersebut. sehingga hutang tersebut tidak menumpuk atau bertambah menjadi besar lagi. "segera di tertibkan jangan sampai bertambah menumpuk piutang pbb, "ungkapnya.
Tag
Share