Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Reporter: kumaidi sumeks
|
Editor: kumaidi sumeks
|
Rabu , 16 Aug 2023 - 15:07
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun memasuki babak baru. Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan atau tahap 1.
Langkah itu diambil karena Polri telah merampungkan pemberkasan kasus tersebut. Ini sebagaimana penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan rabu (16/8).
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” terang Djuhadandi.
Menurut Djuhandani, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan melibatkan 41 saksi dan 18 ahli.
Nantinya jaksa akan meneliti lebih dulu berkas perkara tersebut. Apabila sudah lengkap atau P-21, maka Panji akan segera memasuki masa persidangan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," jelasnya.
"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.
Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.(*)
Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan
kumaidi sumeks
kumaidi sumeks
bacakoran.co - kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) al-zaytun memasuki babak baru. polri telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan atau tahap 1.
langkah itu diambil karena polri telah merampungkan pemberkasan kasus tersebut. ini sebagaimana penjelasan direktur tindak pidana umum bareskrim polri brigjen djuhandani rahardjo puro kepada wartawan rabu (16/8).
“kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” terang djuhadandi.
menurut djuhandani, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan melibatkan 41 saksi dan 18 ahli.
nantinya jaksa akan meneliti lebih dulu berkas perkara tersebut. apabila sudah lengkap atau p-21, maka panji akan segera memasuki masa persidangan.
“lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jpu, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," jelasnya.
"kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.
panji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
ia dijerat pasal 14 ayat 1 uu nomor 1 tahun 1946 dan atau pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 uu ite dan atau pasal 156a kuhp dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di pondok pesantren al-zaytun.(*)
- Tag
-
- Share
-