11 Ribu Narapidana Raih Remisi HUT RI ke-78. Termasuk Teroris Loh?
BACAKORAN.CO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Sebanyak 11 ribu narapidana mendapatkan remisi.
Hal ini dikatakan, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Jaya.
Drai jumlah itu, sebanyak 210 narapidana langsung bebas di hari kemerdekaan itu,
Ilham Jaya menegaskan bahwa para narapidana yang menerima remisi berasal dari berbagai penjara di seluruh provinsi, termasuk Lapas Palembang.
BACA JUGA : 17 Ribu ASN Akan Menempati IKN 2024, Tahun Ini Perayaaan HUT RI Terakhir di Jakarta
Remisi Satu bulan Hingga Satu Tahun
Lalu Lapas Banyuasin, Lapas Musi Rawas, Lapas Lubuklinggau, serta wilayah lainnya.
Dalam mengatasi isu sensitif terkait
narapidana dalam kasus korupsi, Ilham Jaya memberikan klarifikasi bahwa semua narapidana, termasuk pelaku korupsi.
Berhak mendapatkan remisi sesuai dengan perubahan peraturan. Undang-Undang Nomor 99 yang mengatur hal ini telah dicabut.
Kini narapidana yang telah menjalani minimal enam bulan hukuman penjara dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
11 Ribu Narapidana Raih Remisi HUT RI ke-78. Termasuk Teroris Loh?
yudi sumeks
yudi sumeks
11 ribu narapidana raih remisi hut ri ke-78. termasuk teroris loh?
bacakoran.co - dalam rangka memperingati hari ulang tahun (hut) kemerdekaan republik indonesia yang ke-78. sebanyak 11 ribu narapidana mendapatkan remisi.
hal ini dikatakan, kepala kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) provinsi sumatera selatan, ilham jaya.
drai jumlah itu, sebanyak 210 narapidana langsung bebas di hari kemerdekaan itu,
ilham jaya menegaskan bahwa para narapidana yang menerima remisi berasal dari berbagai penjara di seluruh provinsi, termasuk lapas palembang.
baca juga :
remisi satu bulan hingga satu tahun
lalu lapas banyuasin, lapas musi rawas, lapas lubuklinggau, serta wilayah lainnya.
dalam mengatasi isu sensitif terkait dalam kasus korupsi, ilham jaya memberikan klarifikasi bahwa semua narapidana, termasuk pelaku korupsi.
berhak mendapatkan remisi sesuai dengan perubahan peraturan. undang-undang nomor 99 yang mengatur hal ini telah dicabut.
kini narapidana yang telah menjalani minimal enam bulan hukuman penjara dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dari kemenkumham.