SAH! Kampanye Boleh Fasilitas Pemerintah-Pendidikan. Larang Keras Tempat Ibadah?

SAH! Kampanye Boleh Fasilitas Pemerintah-Pendidikan. Larang Keras Tempat Ibadah? BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan kontroversial terkait pelaksanaan kampanye peserta pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa, 15 Agustus 2023, MK memutuskan bahwa kampanye peserta pemilu dapat dilakukan di sekolah, kampus, dan fasilitas pemerintah. Asalkan peserta pemilu yang hadir tidak menggunakan atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas tersebut. Putusan ini telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. BACA JUGA : Perhatian! Saat Pemilu, Generasi Muda Diminta Ikut Kampanyekan Ini

Kontroversial Putusan MK

Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 telah melarang kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan kampus. Namun MK dengan tegas membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Keputusan MK ini juga memiliki aspek kontroversial terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

SAH! Kampanye Boleh Fasilitas Pemerintah-Pendidikan. Larang Keras Tempat Ibadah?

yudi sumeks

yudi sumeks


sah! kampanye boleh fasilitas pemerintah-pendidikan. larang keras tempat ibadah? bacakoran.co - mahkamah konstitusi (mk) mengeluarkan putusan kontroversial terkait pelaksanaan kampanye peserta pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. dalam putusan yang diumumkan pada selasa, 15 agustus 2023, mk memutuskan bahwa kampanye peserta pemilu dapat dilakukan di sekolah, kampus, dan fasilitas pemerintah. asalkan peserta pemilu yang hadir tidak menggunakan atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas tersebut. putusan ini telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. baca juga :

kontroversial putusan mk

sebelumnya, peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 15 tahun 2023 telah melarang kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan kampus. namun dengan tegas membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. keputusan mk ini juga memiliki aspek kontroversial terkait larangan kampanye di tempat ibadah.
Tag
Share