SAH! Kampanye Boleh Fasilitas Pemerintah-Pendidikan. Larang Keras Tempat Ibadah?
Editor: yudi sumeks
|
Minggu , 20 Aug 2023 - 10:06
SAH! Kampanye Boleh Fasilitas Pemerintah-Pendidikan. Larang Keras Tempat Ibadah?
BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan kontroversial terkait pelaksanaan kampanye peserta pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa, 15 Agustus 2023, MK memutuskan bahwa kampanye peserta pemilu dapat dilakukan di sekolah, kampus, dan fasilitas pemerintah.
Asalkan peserta pemilu yang hadir tidak menggunakan atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas tersebut.
Putusan ini telah memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan.
BACA JUGA : Perhatian! Saat Pemilu, Generasi Muda Diminta Ikut Kampanyekan Ini