bacakoran.co

Untuk Selesaikan Sengketa, Anggota Bawaslu Harus Kuasai Ilmu Ini

BACAKORAN.CO - Ada pesan penting dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja untuk anggota Bawaslu di daerah. Menurutnya, sebagai divisi penyelesaian sengketa, anggota Bawaslu di daerah harus menguasai dan memahami masalah. Situasi itu akan membantu dalam menyelesaikan maslaah. Kemudian bagaimana menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakan sengketa proses pemilu. "Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," ujar Bagja saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, Senin (22/8/2023). Karena itu, menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum. Sebab, sebagai mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum. Bagja mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian. Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang. "Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tukasnya. Karena kata lulusan Universitas Indonesia itu, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. "Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya," ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono. Dia mengungkapkan, sejak Anggota Bawaslu terpilih menjadi pengampu divisi Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu 24 jam. Dirinya siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apabila ada dugaan sengketa proses. "Sejak kalian mengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak itu juga kalian harus standby 24 jam," ujarnya.(*)

Untuk Selesaikan Sengketa, Anggota Bawaslu Harus Kuasai Ilmu Ini

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - ada pesan penting dari ketua badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) rahmat bagja untuk anggota bawaslu di daerah. menurutnya, sebagai divisi penyelesaian sengketa, anggota bawaslu di daerah harus menguasai dan memahami masalah. situasi itu akan membantu dalam menyelesaikan maslaah. kemudian bagaimana menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakan sengketa proses pemilu. "di pemilu, segala prosedur itu pasti. hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," ujar bagja saat membuka rakernis penyelesaian sengketa proses pemilu gelombang i, senin (22/8/2023). karena itu, menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi anggota bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum. sebab, sebagai mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum. bagja mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian. karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang. "jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tukasnya. karena kata lulusan universitas indonesia itu, suksesnya bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. "jika keduanya berhasil bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan bawaslu sebenarnya," ungkapnya. turut hadir dalam kegiatan ini, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa bawaslu totok hariyono. dia mengungkapkan, sejak anggota bawaslu terpilih menjadi pengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu 24 jam. dirinya siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apabila ada dugaan sengketa proses. "sejak kalian mengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak itu juga kalian harus standby 24 jam," ujarnya.(*)
Tag
Share