Denda Rp 1 Miliar! Pegawai BRI Vera Vonis 8,5 Tahun dan Apen 10 Tahun Penjara

Denda Rp 1 Miliar! Pegawai BRI Vera Vonis 8,5 Tahun, Apen 10 Tahun Penjara BACAKORAN.CO - Kasus kejahatan oknum pegawai BRI yang telah memicu perhatian masyarakat akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah memutuskan bahwa kedua terdakwa dalam kasus tersebut di nyatakan bersalah. Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R.A. Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H, bersama anggota majelis hakim Muhammad Chozin Abu Sait, S.H. Lalu Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH, menghasilkan keputusan bahwa Terdakwa I, Vera Maya, divonis 8,5 tahun penjara, sementara Terdakwa II, Apen, divonis 10 tahun penjara. BACA JUGA : Diduga Melakukan Penipuan, Pimpinan Perusahaan Umrah Ini Ditahan Polisi

Tuntutan 10 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan sanksi subsidiar 6 bulan kurungan. Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH, menyampaikan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberikan keadilan kepada semua pihak. Keduanya di nyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Lalu sejalan dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Dalam konteks ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang di wakili oleh Indra Mulyawan, SH, MH, memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut.

Denda Rp 1 Miliar! Pegawai BRI Vera Vonis 8,5 Tahun dan Apen 10 Tahun Penjara

yudi sumeks

yudi sumeks


denda rp 1 miliar! pegawai bri vera vonis 8,5 tahun, apen 10 tahun penjara bacakoran.co - kasus kejahatan oknum pegawai bri yang telah memicu perhatian masyarakat akhirnya memasuki babak akhir. majelis hakim pengadilan negeri lahat telah memutuskan bahwa kedua terdakwa dalam kasus tersebut di nyatakan bersalah. sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim, r.a. asriningrum kusumawardhani, s.h., m.h, bersama anggota majelis hakim muhammad chozin abu sait, s.h. lalu diaz nurima sawitri, s.h., mh, menghasilkan keputusan bahwa terdakwa i, vera maya, divonis 8,5 tahun penjara, sementara terdakwa ii, apen, divonis 10 tahun penjara. baca juga :

tuntutan 10 tahun penjara, denda rp 10 miliar

majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan sanksi subsidiar 6 bulan kurungan. humas pengadilan negeri lahat, diaz nurima sawitri, s.h., mh, menyampaikan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberikan keadilan kepada semua pihak. keduanya di nyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap pasal 49 ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. lalu sejalan dengan pasal 55 kuhp dan pasal 64 kuhp. dalam konteks ini, pihak jaksa penuntut umum (jpu), yang di wakili oleh indra mulyawan, sh, mh, memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut.
Tag
Share