bacakoran.co

Korupsi Akuisisi Saham! Mantan Bos PTBA di Balik Jeruji, Kasus Semakin Meruncing

Korupsi Akuisisi Saham! Mantan Bos PTBA di Balik Jeruji, Kasus Semakin Meruncing BACAKORAN.CO - Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada periode tahun 2011-2016, Milawarma, telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Terkait akuisisi saham PT SBS, anak perusahaan PTBA. Sebagai langkah hukum yang sejalan dengan pengungkapan fakta. Pihak berwenang juga menetapkan Nurtima Tobing, wakil ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, Milawarma dan Nurtima Tobing, di dapati mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. BACA JUGA : Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Potensi Kerugian Negara Rp 100 Miliar

Keduanya diarahkan ke mobil tahanan dan di angkut menuju rutan Pakjo serta Lapas perempuan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penetapan status tersangka bagi keduanya telah di umumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel, Dr. Noerdin SH MH, turut mendampingi pengumuman ini. Menurut Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, penetapan tersangka di lakukan berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya.

Korupsi Akuisisi Saham! Mantan Bos PTBA di Balik Jeruji, Kasus Semakin Meruncing

yudi sumeks

yudi sumeks


korupsi akuisisi saham! mantan bos ptba di balik jeruji, kasus semakin meruncing bacakoran.co - mantan direktur utama pt bukit asam tbk (ptba) pada periode tahun 2011-2016, milawarma, telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. terkait akuisisi saham pt sbs, anak perusahaan ptba. sebagai langkah hukum yang sejalan dengan pengungkapan fakta. pihak berwenang juga menetapkan nurtima tobing, wakil ketua tim akuisisi saham pt sbs oleh ptba melalui anak perusahaan pt bmi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. keduanya, milawarma dan nurtima tobing, di dapati mengenakan rompi tahanan saat tiba di kantor kejaksaan tinggi sumatera selatan. baca juga :

potensi kerugian negara rp 100 miliar

keduanya diarahkan ke mobil tahanan dan di angkut menuju rutan pakjo serta lapas perempuan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. penetapan status tersangka bagi keduanya telah di umumkan oleh (kejati sumsel). kasidik pidsus kejati sumsel, khaidirman sh mh, dan koordinator pidsus kejati sumsel, dr. noerdin sh mh, turut mendampingi pengumuman ini. menurut vanny yulia eka sari sh mh, kasi penkum kejati sumsel, penetapan tersangka di lakukan berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya.
Tag
Share