bacakoran.co

Bongkar Penangkaran Buaya Ilegal! Polisi Tangkap Tiga Pelaku. Berikut Modusnya?

Bongkar Penangkaran Buaya Ilegal! Polisi Tangkap Tiga Pelaku. Berikut Modusnya? BACAKORAN.CO - Tim Operasional Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah komando AKBP Tito Dani, ST, SH, MH, bekerja sama dengan BKSDA Sumsel. Berhasil mengungkap praktik penangkaran ilegal Buaya Muara oleh tiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kejadian ini terjadi pada Selasa (22/8/2023). Dalam operasi ini, sebanyak 58 ekor Buaya Muara dengan nama latin Crocodylus porosus heesn. BACA JUGA : Polri Janjikan Pengecekan 191 IMEI Ilegal Tidak Akan Rugikan Konsumen

Pelaku Mantan Kades, Penangkaran tak Miliki Izin

Yang di lindungi oleh undang-undang, berhasil di selamatkan dan saat ini di amankan di BKSDA Sumsel. Ketiga tersangka yang terlibat dalam praktik penangkaran ilegal ini telah di amankan, mereka adalah Sukarni (48), mantan Kades Terusan Laut, Amrun (73), dan Supratman (43). Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penyelidikan di mulai berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang khawatir terhadap keberadaan tempat penangkaran Buaya Muara di wilayah mereka.

Bongkar Penangkaran Buaya Ilegal! Polisi Tangkap Tiga Pelaku. Berikut Modusnya?

yudi sumeks

yudi sumeks


bongkar penangkaran buaya ilegal! polisi tangkap tiga pelaku. berikut modusnya? bacakoran.co - tim operasional unit 1 subdit iv tipidter ditreskrimsus polda sumsel di bawah komando akbp tito dani, st, sh, mh, bekerja sama dengan bksda sumsel. berhasil mengungkap praktik penangkaran ilegal buaya muara oleh tiga warga desa terusan laut, kecamatan sirah pulau padang, kabupaten ogan komering ilir (oki). kejadian ini terjadi pada selasa (22/8/2023). dalam operasi ini, sebanyak 58 ekor buaya muara dengan nama latin crocodylus porosus heesn. baca juga :

pelaku mantan kades, penangkaran tak miliki izin

yang di lindungi oleh undang-undang, berhasil di selamatkan dan saat ini di amankan di bksda sumsel. ketiga tersangka yang terlibat dalam praktik penangkaran ilegal ini telah di amankan, mereka adalah sukarni (48), mantan kades terusan laut, amrun (73), dan supratman (43). wadirreskrimsus , akbp putu yudha prawira, sik, mh, mengungkapkan bahwa penyelidikan di mulai berdasarkan laporan dari masyarakat. yang khawatir terhadap keberadaan tempat penangkaran buaya muara di wilayah mereka.
Tag
Share