bacakoran.co

Isbat Nikah dan Nikah Massal 2023! Demi Masyarakat Kurang Mampu

Isbat Nikah dan Nikah Massal 2023! Demi Masyarakat Kurang Mampu BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Palembang berencana untuk menggelar acara isbat nikah dan nikah massal dalam tahun 2023. Inisiatif ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang kurang mampu di kota pempek, sejalan dengan upaya mewujudkan visi Palembang Emas Darussalam. Para peserta yang diharapkan ikut serta dalam acara tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu. Pasangan yang belum menikah dapat berpartisipasi, dengan syarat usia minimal pria 21 tahun dan wanita 21 tahun. BACA JUGA : Heboh, 48 Pasangan Langsungkan Ijab Kabul di Sarang Koruptor Dicokok

Gratis, Peserta Penuhi Persyaratan Berlaku

Penduduk kota Palembang di haruskan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, bagi peserta yang masih dalam status jejaka atau perawan, perlu di peroleh Nihil Akta (NA) dari kelurahan setempat. Pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah, dapat mengikuti acara isbat nikah. Dengan melampirkan surat keterangan dari lurah dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan bahwa ini adalah pernikahan pertama atau bukan pernikahan kedua.

Isbat Nikah dan Nikah Massal 2023! Demi Masyarakat Kurang Mampu

yudi sumeks

yudi sumeks


isbat nikah dan nikah massal 2023! demi masyarakat kurang mampu bacakoran.co - pemerintah kota palembang berencana untuk menggelar acara isbat nikah dan nikah massal dalam tahun 2023. inisiatif ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang kurang mampu di kota pempek, sejalan dengan upaya mewujudkan visi palembang emas darussalam. para peserta yang diharapkan ikut serta dalam acara tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu. pasangan yang belum menikah dapat berpartisipasi, dengan syarat usia minimal pria 21 tahun dan wanita 21 tahun. baca juga :

gratis, peserta penuhi persyaratan berlaku

penduduk kota palembang di haruskan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk). selain itu, bagi peserta yang masih dalam status jejaka atau perawan, perlu di peroleh nihil akta (na) dari kelurahan setempat. pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah, dapat mengikuti acara isbat nikah. dengan melampirkan surat keterangan dari lurah dan kantor urusan agama (kua) yang menyatakan bahwa ini adalah pernikahan pertama atau bukan pernikahan kedua.
Tag
Share