Ini Waktu yang Dibutuhkan Bawaslu Mengkaji Laporan Pelanggaran Pemilu. Lanjut atau Tidak

BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Bawaslu berperan sebagai "pintu masuk" atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. "Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan, Bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," terang Bagja saat menjadi pembicara di Rakernas IV PERADI SAI. Bagja lalu menjelaskan apa yang dimaksud pintu masuk. Menurutnya, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu dan pemilihan. Dalam melakukan kajian, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan. "Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender," ujarnya. "Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal: Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang," lanjutnya. Bagja menambahkan, dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa. Nanti akan tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Dengan demikian, penentuan dilanjutkan atau tidaknya penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan dilakukan secara bersama di Gakkumdu," ujarnya. Guru Besar Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim mengatakan, penguatan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan. "Bawaslu harus diberikan sumber daya dan wewenang yang memadai untuk melakukan pengawasan," ujarnya.(*)

Ini Waktu yang Dibutuhkan Bawaslu Mengkaji Laporan Pelanggaran Pemilu. Lanjut atau Tidak

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) rahmat bagja mengingatkan pentingnya peran bawaslu dalam mengawal pelaksanaan pemilu serentak 2024. dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, bawaslu berperan sebagai "pintu masuk" atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. "berdasarkan kerangka hukum uu pemilu maupun uu pemilihan, bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," terang bagja saat menjadi pembicara di rakernas iv peradi sai. bagja lalu menjelaskan apa yang dimaksud pintu masuk. menurutnya, bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu dan pemilihan. dalam melakukan kajian, bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan. "ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender," ujarnya. "hasil dari pengkajiannya, bawaslu dapat berupa 2 hal: penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang," lanjutnya. bagja menambahkan, dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan polisi dan jaksa. nanti akan tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu). "dengan demikian, penentuan dilanjutkan atau tidaknya penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan dilakukan secara bersama di gakkumdu," ujarnya. guru besar dekan fakultas hukum universitas hasanuddin prof. hamzah halim mengatakan, penguatan kapasitas bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan. "bawaslu harus diberikan sumber daya dan wewenang yang memadai untuk melakukan pengawasan," ujarnya.(*)
Tag
Share