Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Berani Copot APK yang Melanggar Aturan

BACAKORAN.CO - Menatap Pemilu serentak 2024, saat ini memasuki masa transisi menuju kampanye. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu diminta tegas dalam menegakkan aturan. Peringatan itu diberikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menghadiri Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu (27/8/2023). Tindakan tegas yang diminta Totok adalah menegakkan aturan terkait alat peraga kampanye (APK). Terutama jika ada APK peserta pemilu yang melanggar aturan. "Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan Bawaslu," ucapnya. Totok meminta para jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota tidak ragu bertindak karena ada aturan mainnya. Ini karena Pemerintah memang telah menetapkan regulasi peserta pemilu. Regulasi itu salah satunya ada di Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018. Peraturan ini menyoal Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. "Tindakan tegas Bawaslu itu sebagai engingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu," ujarnya. "Sebagai calon negarawan, peserta pemilu jangan masang APK di tempat terlarang. Tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ingatnya. Totok juga menyebut bahwa penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003. Perdan ini mengatur tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Kemudian ada Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Selanjutnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.(*)

Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Berani Copot APK yang Melanggar Aturan

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - menatap pemilu serentak 2024, saat ini memasuki masa transisi menuju kampanye. dalam menjalankan tugasnya, bawaslu diminta tegas dalam menegakkan aturan. peringatan itu diberikan anggota bawaslu totok hariyono saat menghadiri penguatan kompetensi anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 di pusat pengembangan sdm (ppsdm) bnn, kabupaten bogor, minggu (27/8/2023). tindakan tegas yang diminta totok adalah menegakkan aturan terkait alat peraga kampanye (apk). terutama jika ada apk peserta pemilu yang melanggar aturan. "copot apk itu bukan pekerjaan yang sia-sia. itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan bawaslu," ucapnya. totok meminta para jajaran bawaslu kabupaten dan kota tidak ragu bertindak karena ada aturan mainnya. ini karena pemerintah memang telah menetapkan regulasi peserta pemilu. regulasi itu salah satunya ada di perbawaslu nomor 33 tahun 2018. peraturan ini menyoal perubahan atas peraturan badan pengawas pemilu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. "tindakan tegas bawaslu itu sebagai engingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. salah satunya perbawaslu nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu," ujarnya. "sebagai calon negarawan, peserta pemilu jangan masang apk di tempat terlarang. tempat membahayakan dan merusak lingkungan. karena itu melanggar aturan," ingatnya. totok juga menyebut bahwa penertiban apk juga tercantum dalam peraturan daerah (perda) nomor 26 tahun 2003. perdan ini mengatur tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (k3). kemudian ada perbup 3 tahun 2016 tentang tata cara izin penyelenggaraan reklame. selanjutnya dalam peraturan komisi pemilihan umum (kpu) republik indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.(*)
Tag
Share