APA yang sebenarnya terjadi? Yang membuat Perppu Cipta Kerja diributkan sekarang ini?
Satu pihak bilang: Perppu sudah sah. Sudah bisa jadi UU.
Lain pihak bilang: Perppu belum sah. Belum pernah disahkan oleh DPR menjadi UU.
Yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi? Dengan cara memperbaiki UU Omnibus Cipta Kerja seperti yang diminta oleh MK? Mengapa justru mengeluarkan Perppu?
apa yang sebenarnya terjadi? yang membuat perppu cipta kerja diributkan sekarang ini?
satu pihak bilang: perppu sudah sah. sudah bisa jadi uu.
lain pihak bilang: perppu belum sah. belum pernah disahkan oleh dpr menjadi uu.
yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan mahkamah konstitusi? dengan cara memperbaiki uu omnibus cipta kerja seperti yang diminta oleh mk? mengapa justru mengeluarkan perppu?