bacakoran.co

Polri Batasi Personel Pengamanan Pemilu Maksimal Berusia 50 Tahun. Ini Alasannya

BACAKORAN.CO - Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait pengamanan Pemilu 2024. Mereka akan menurunkan personel dengan usia maksimal 50 tahun. Kebijakan ini hasil evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019. Saat itu, pelaksanaan pesta demokrasi itu menelan banyak nyawa. Total saat itu yang meninggal 554 orang. Sebanyak 22 orang di antaranya dari Kepolisian. Anggota Polri yang meninggal diduga karena keletihan mengawal proses panjang pemilu. Nah, kebijakan pembatasan usia maksimal 50 tahun itu dalam upaya untuk memastikan kesehatan dan efisiensi personel. Pengumuman tersebut dilakukan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui webinar yang diselenggarakan oleh Polri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Polwan. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan kebijakan ini merupakan hasil dari refleksi atas pengalaman Pemilu 2019. Kelelahan dan rangkaian pemilu yang panjang menyebabkan sejumlah personel, terutama yang berusia di atas 50 tahun, mengalami masalah kesehatan bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, Polri kini menetapkan aturan bahwa personel yang terlibat langsung dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan berada dalam rentang usia di bawah 50 tahun. “Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota-anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS (tempat pemungutan suara) itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” kata Dedi. Dalam rangka menjaga kualitas dan kesehatan personel, tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri akan secara cermat menganalisis dampak keletihan pada kesehatan individu. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting mengingat adanya penurunan kondisi fisik yang umumnya terjadi setelah usia 50 tahun. Dedi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kesehatan dan performa optimal personel selama pemilu berlangsung. Kebijakan pembatasan usia ini juga membawa dampak positif dalam hal penambahan personel. Dengan persiapan yang lebih matang dan penekanan pada kualitas serta kesehatan personel, Polri merasa yakin bahwa jumlah personel yang ada akan cukup untuk melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024. “Karena potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara ilmiah,” ungkapnya. Dalam konteks ini, Polri juga akan melakukan rekrutmen tambahan untuk memenuhi kebutuhan personel organik di wilayah daerah otonom baru, khususnya di Papua. Polri berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan hasil positif dalam menjaga kesehatan dan efisiensi personel, serta mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman dan damai pada tahun 2024.(*)

Polri Batasi Personel Pengamanan Pemilu Maksimal Berusia 50 Tahun. Ini Alasannya

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - polri mengeluarkan kebijakan baru terkait pengamanan pemilu 2024. mereka akan menurunkan personel dengan usia maksimal 50 tahun. kebijakan ini hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilu 2019. saat itu, pelaksanaan pesta demokrasi itu menelan banyak nyawa. total saat itu yang meninggal 554 orang. sebanyak 22 orang di antaranya dari kepolisian. anggota polri yang meninggal diduga karena keletihan mengawal proses panjang pemilu. nah, kebijakan pembatasan usia maksimal 50 tahun itu dalam upaya untuk memastikan kesehatan dan efisiensi personel. pengumuman tersebut dilakukan asisten kapolri bidang sumber daya manusia polri, irjen pol. dedi prasetyo, melalui webinar yang diselenggarakan oleh polri dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-75 polwan. asisten kapolri bidang sumber daya manusia polri, irjen pol. dedi prasetyo menyampaikan kebijakan ini merupakan hasil dari refleksi atas pengalaman pemilu 2019. kelelahan dan rangkaian pemilu yang panjang menyebabkan sejumlah personel, terutama yang berusia di atas 50 tahun, mengalami masalah kesehatan bahkan meninggal dunia. oleh karena itu, polri kini menetapkan aturan bahwa personel yang terlibat langsung dalam pengamanan tempat pemungutan suara (tps). mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan berada dalam rentang usia di bawah 50 tahun. “kami buat kebijakan untuk (pemilu) 2024, anggota-anggota polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di tps (tempat pemungutan suara) itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” kata dedi. dalam rangka menjaga kualitas dan kesehatan personel, tim medis dari pusat kedokteran dan kesehatan (pusdokkes) polri akan secara cermat menganalisis dampak keletihan pada kesehatan individu. pemeriksaan ini menjadi langkah penting mengingat adanya penurunan kondisi fisik yang umumnya terjadi setelah usia 50 tahun. dedi menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kesehatan dan performa optimal personel selama pemilu berlangsung. kebijakan pembatasan usia ini juga membawa dampak positif dalam hal penambahan personel. dengan persiapan yang lebih matang dan penekanan pada kualitas serta kesehatan personel, polri merasa yakin bahwa jumlah personel yang ada akan cukup untuk melaksanakan tugas pengamanan pemilu 2024. “karena potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara ilmiah,” ungkapnya. dalam konteks ini, polri juga akan melakukan rekrutmen tambahan untuk memenuhi kebutuhan personel organik di wilayah daerah otonom baru, khususnya di papua. polri berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan hasil positif dalam menjaga kesehatan dan efisiensi personel, serta mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman dan damai pada tahun 2024.(*)
Tag
Share