Mau Ibadah Umrah, Cuma Bayar Rp 2,9 juta? Bisa Lewat Aplikasi Ini!

Mau Ibadah Umrah, Cuma Bayar Rp 2,9 juta? Bisa Lewat Aplikasi Ini! BACAKORAN.CO - Menyikapi kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi terkait aplikasi Nusuk untuk jemaah umrah tersebut cukup bayar Rp 2,9 juta. Bisa mengikuti proses ibadah umrah di tanah suci ini masih menjadi bahan pembahasan di kalangan pemilik dan pengelola dari biro perjalanan umrah di Indonesia. Ini semua, terkait dengan regulasi serta kebijakan pemerintah RI menyikapi hal tersebut. Terkait hal ini, secara pribadi masih mempelajarinya. Hal ini dikarenakan, secara aturan pelaksanaan haji serta umrah melalui aplikasi Nusuk tersebut bertentangan dengan UU No 8/2019. BACA JUGA : Jamaah Umroh! Terbang Langsung Palembang-Madinah, Non-stop 9 Jam

Umrah Perlu Regulasi Pemerintah

Dimana dalam salah satu pasalnya itu dengan tegas menyebutkan, ibadah haji hanya dapat di selenggarakan oleh pemerintah. "  Umroh sendiri, memerlukan izin pemerintah regulasi serta teknis pelaksanaan di lapangan nya itu seperti apa," ungkap Owner Zafa Tour, H Gusti Diansyah yang dibincangi, Rabu (30/8). Bukan hanya itu saja, di jelaskan Gusti, bagi jemaah yang hendak laksanakan umrah tersebut sudah semestinya itu via penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Selain menghindari dari resiko yang ada, maka jemaah umrah ini juga harus memilih PPIU yang telah memiliki izin resmi dan pengalaman dalam memberangkatkan jemaah ke tanah suci.

Mau Ibadah Umrah, Cuma Bayar Rp 2,9 juta? Bisa Lewat Aplikasi Ini!

yudi sumeks

yudi sumeks


mau ibadah umrah, cuma bayar rp 2,9 juta? bisa lewat aplikasi ini! bacakoran.co - menyikapi kebijakan dari kerajaan arab saudi terkait aplikasi nusuk untuk jemaah umrah tersebut cukup bayar rp 2,9 juta. bisa mengikuti proses ibadah umrah di tanah suci ini masih menjadi bahan pembahasan di kalangan pemilik dan pengelola dari biro perjalanan umrah di indonesia. ini semua, terkait dengan regulasi serta kebijakan pemerintah ri menyikapi hal tersebut. terkait hal ini, secara pribadi masih mempelajarinya. hal ini dikarenakan, secara aturan pelaksanaan haji serta umrah melalui aplikasi nusuk tersebut bertentangan dengan uu no 8/2019. baca juga :

umrah perlu regulasi pemerintah

dimana dalam salah satu pasalnya itu dengan tegas menyebutkan, ibadah haji hanya dapat di selenggarakan oleh pemerintah. "  sendiri, memerlukan izin pemerintah regulasi serta teknis pelaksanaan di lapangan nya itu seperti apa," ungkap owner zafa tour, h gusti diansyah yang dibincangi, rabu (30/8). bukan hanya itu saja, di jelaskan gusti, bagi jemaah yang hendak laksanakan umrah tersebut sudah semestinya itu via penyelenggara perjalanan ibadah umrah (ppiu). selain menghindari dari resiko yang ada, maka jemaah umrah ini juga harus memilih ppiu yang telah memiliki izin resmi dan pengalaman dalam memberangkatkan jemaah ke tanah suci.
Tag
Share