bacakoran.co

Satpol PP Ogan Ilir ‘Panen’ Wanita Penghibur

Satpol PP Ogan Ilir ‘Panen’ Wanita Penghibur

BACAKORAN.CO – Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ‘panen’ wanita penghibur. Sedikitnya 35 wanita penghibur terjaring razia yang di gelar Penegak Perda itu di empat lokasi warung remang-remang. Warung yang di salahgunakan fungsinya itu  berada di Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara tepatnya di samping RM Pagi Sore, Penginapan WI dan Kost seberang jalan SPBU TPI Indralaya. Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir, H M Kapidin SSos MSi di dampingi Kabid Penegakan Perda, Kurniawan SH menjelaskan razia ini merupakan operasi pekat mandiri dalam menegakkan peraturan daerah. BACA JUGA : Hindari Remaja Saling Grepek Grepek, Satpol PP Rutin Lakukan Razia Khususnya kata dia Perda No 9 tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, yakni pada Pasal 7 huruf N yakni Penertiban Pemberantasan Maksiat pasal 64 ayat 1 dan 2 "Operasi ini di mulai sejak Rabu malam 30 Agustus 2023 mulai Pukuk 22.00 Wib hingga berakhir pukul 02.00 Wib dini hari 31 Agustus 2023," jelas Kapidin. Wanita malam yang diamankan kata dia rata-rata berusia anatar 17 - 35 tahun. Setelah di amankan, mereka di bawa ke Kantor Sat Pol Pemkab Ogan Ilir di KPT Tanjung Senai, untuk di berikan peringatan,  surat pernyataan dan diberikan pembinaan. Menurut Kapidin, saat terjaring para wanita malam tersebut sedang melayani pelanggannya dengan menemani minum minuman keras (miras) berupa tuak.

Satpol PP Ogan Ilir ‘Panen’ Wanita Penghibur

Doni Sumeks

Doni Sumeks


satpol pp ogan ilir ‘panen’ wanita penghibur

bacakoran.co – satpol pp , sumatera selatan ‘panen’ wanita penghibur. sedikitnya 35 wanita penghibur terjaring razia yang di gelar penegak perda itu di empat lokasi warung remang-remang. warung yang di salahgunakan fungsinya itu  berada di desa bakung kecamatan indralaya utara tepatnya di samping rm pagi sore, penginapan wi dan kost seberang jalan spbu tpi indralaya. kasat pol pp pemkab ogan ilir, h m kapidin ssos msi di dampingi kabid penegakan perda, kurniawan sh menjelaskan razia ini merupakan operasi pekat mandiri dalam menegakkan peraturan daerah. baca juga : khususnya kata dia perda no 9 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, yakni pada pasal 7 huruf n yakni penertiban pemberantasan maksiat pasal 64 ayat 1 dan 2 "operasi ini di mulai sejak rabu malam 30 agustus 2023 mulai pukuk 22.00 wib hingga berakhir pukul 02.00 wib dini hari 31 agustus 2023," jelas kapidin. wanita malam yang diamankan kata dia rata-rata berusia anatar 17 - 35 tahun. setelah di amankan, mereka di bawa ke kantor sat pol pemkab ogan ilir di kpt tanjung senai, untuk di berikan peringatan,  surat pernyataan dan diberikan pembinaan. menurut kapidin, saat terjaring para wanita malam tersebut sedang melayani pelanggannya dengan menemani minum minuman keras (miras) berupa tuak.
Tag
Share