HZ Tak Ditahan! Kejati Sumsel Angkat Bicara. Berikut Penjelasannya?
BACAKORAN.CO - Ketua Umum KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ), resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah, serta deposito oleh Kejati Sumsel.
Meski telah di tetapkan sebagai tersangka, Hendri Zainudin tidak di tahan oleh pihak berwajib.
Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan bahwa tim penyidik telah menetapkan Hendri Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin diambil karena penyidik menganggap bahwa tersangka masih bersikap kooperatif.
BACA JUGA : AKHIRNYA! Hendri Zainuddin Jadi Tersangka. Aneh Tanpa Penahanan?
Jaksa Menilai Tersangka Kooperatif
"Penyidik menilai, Tersangka HZ masih koperatif, seperti dalam pasal 21 KUHP, tersangka tidak di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Vanny.
Menurut Vanny,
Hendri Zainuddin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hingga malam hari.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HZ diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
" Subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," tambahnya.
HZ Tak Ditahan! Kejati Sumsel Angkat Bicara. Berikut Penjelasannya?
yudi sumeks
yudi sumeks
hz tak ditahan! kejati sumsel angkat bicara. berikut penjelasannya?
bacakoran.co - ketua umum koni (komite olahraga nasional indonesia) sumsel, hendri zainuddin (hz), resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, serta deposito oleh kejati sumsel.
meski telah di tetapkan sebagai tersangka, hendri zainudin tidak di tahan oleh pihak berwajib.
kasipenkum (kepala seksi penerangan hukum) kejati sumsel, vanny yulia eka sari, sh mh, membenarkan bahwa tim penyidik telah menetapkan hendri zainuddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka hendri zainuddin diambil karena penyidik menganggap bahwa tersangka masih bersikap kooperatif.
baca juga :
jaksa menilai tersangka kooperatif
"penyidik menilai, tersangka hz masih koperatif, seperti dalam pasal 21 kuhp, tersangka tidak di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar vanny.
menurut vanny, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hingga malam hari.
hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
atas perbuatannya, tersangka hz diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang tipikor.
" subsider pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang tipikor," tambahnya.