Bagaimana Hukum Menikah Wanita yang Hamil Duluan? Gus Baha Beri Penjelasan, Katanya …
Bagaimana Hukum Menikah Wanita yang Hamil Duluan? Gus Baha Beri Penjelasan, Katanya ...
BACAKORAN.CO - Menikah adalah salah satu tahap penting dalam hidup seorang individu.
Namun, dalam beberapa kasus, terdapat kondisi di mana seorang wanita hamil duluan sebelum menikah.
Hal ini tentu menghasilkan berbagai pertanyaan dan keraguan terkait dengan hukum menikah wanita yang hamil duluan dalam Islam.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal ini, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa dipanggil Gus Baha memberikan penjelasan mengenai hukum pernikahan bagi wanita yang hamil duluan.
BACA JUGA:Gus Baha: Amalkan Zikir ini Berulang Kali Insya Allah Dosa Zina Dihapus
Menurut Gus Baha, pelajaran bagi kita semua kalau ingin menjadi orang baik yaitu dzurriyahnya jelas punya ayah.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah institusi yang diatur dengan ketentuan hukum yang jelas.
Tujuan pernikahan sendiri adalah untuk menjaga kesucian dan kehormatan seorang individu serta membangun keluarga yang harmonis berdasarkan ajaran agama.
Jadi umumnya orang normal yaitu punya ayah. Jangan sampai orang punya ibu tetapi tidak punya ayah, tambahnya.
BACA JUGA:Asap Kepung Palembang! Udara Tak Sehat, Penyakit ISPA Meningkat. Terapkan Pakai Masker?
“Dalam madzhab Syafii, kalau ada orang hamil di luar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin,“ kata Gus Baha
“Iddahnya orang hamil itu kalau melahirkan, itu maknanya hamil yang lewat nikahin sohihin (hamil lewat nikah yang sah),” lebih lanjut kata gus baha.