Kampanye Boleh di Tempat Pendidikan, tapi Ada Syaratnya Loh

BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menetapkan kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan. Putusan itu keluar melalui ketetapan Nomor 65/PUU-XXI/2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari merespons putusan itu dengan melakukan kegiatan. Salah satunya melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian. Pelaksanaan kampanye harus dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. “Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," terang Hasyim. Anggota KPU August Mellaz menjelaskan bahwa KPU menghormati putusan MK. Mellaz menyampaikan dari sisi rancangan PKPU Kampanye terkait perubahan PKPU dalam rangka merespons putusan MK. KPU mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya KPU mendapatkan pemberitahuan. Kemudian terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke Bawaslu. "Ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait," terang Mellaz. Jika diberikan izin ke satu entitas, Mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. Mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik. Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena KPU ranahnya regulator bukan fasilitator. KPU hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh KPU, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima KPU untuk menyempurnakan draf PKPU yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan DPR dan pemerintah. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof. Dr. Ganefri berharap KPU dalam menyempurnakan PKPU tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. Intinya, kata Ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban.(*)

Kampanye Boleh di Tempat Pendidikan, tapi Ada Syaratnya Loh

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - mahkamah konstitusi (mk) tetap menetapkan kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan. putusan itu keluar melalui ketetapan nomor 65/puu-xxi/2023. ketua kpu hasyim asy'ari merespons putusan itu dengan melakukan kegiatan. salah satunya melakukan revisi peraturan kpu nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dengan menempuh aspek formil seperti fgd, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan dpr dan pemerintah. hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian. pelaksanaan kampanye harus dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. “pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," terang hasyim. anggota kpu august mellaz menjelaskan bahwa kpu menghormati putusan mk. mellaz menyampaikan dari sisi rancangan pkpu kampanye terkait perubahan pkpu dalam rangka merespons putusan mk. kpu mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya kpu mendapatkan pemberitahuan. kemudian terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke bawaslu. "ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait," terang mellaz. jika diberikan izin ke satu entitas, mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik. sementara itu, anggota kpu lainnya, drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena kpu ranahnya regulator bukan fasilitator. kpu hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh kpu, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima kpu untuk menyempurnakan draf pkpu yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan dpr dan pemerintah. ketua majelis rektor perguruan tinggi negeri indonesia prof. dr. ganefri berharap kpu dalam menyempurnakan pkpu tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. intinya, kata ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban.(*)
Tag
Share