Penipu Ratusan Orang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
BACAKORAN.CO – Penipu ratusan orang dengan kedok arisan asal Baturaja
Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 3,5 tahun penjara.
Kedua penipu tersebut yaitu Dian Rizki Purnama Sari (23) dan suaminya Rony Berliyando (25)
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengembalikan barang bukti milik korban arisan tersebut.
Hal tersebut disampaikan JPU Abdullah Arby SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis sore 7 September 2023.
BACA JUGA:
Emak-Emak Member Arisan Bodong Serbu Mapolres
“Kedua terdakwa terbukti untuk kasus penipuan 378 KUHP,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat 8 September 2023.
Dalam kasus penipuan menurutnya, maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihaknya kata Abdullah Arby juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pengembalian barang atau aset yang jadi barang bukti (BB) sebagai ganti kerugian kepada para korban.
“Apakah barang, uang tunai, emas, kendaraan sepeda motor, handphone, elektronik, sembako di toko, mebeler di salon,”katanya.
BACA JUGA :
Arisan Lagi, Tertipu Lagi
Sedangkan untuk BB mobil Honda Brio disebut Arby tidak bisa di berikan sebagai ganti kerugian korban.
Karena mobil itu kata dia asih dalam proses kredit dan baru di cicil beberapa bulan oleh tersangka.
Penipu Ratusan Orang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Doni Sumeks
Doni Sumeks
penipu ratusan orang dituntut 3,5 tahun penjara
bacakoran.co – penipu ratusan orang dengan kedok arisan asal baturaja (oku) sumatera selatan, di tuntut jaksa penuntut umum (jpu) dengan hukuman penjara 3,5 tahun penjara.
kedua penipu tersebut yaitu dian rizki purnama sari (23) dan suaminya rony berliyando (25)
selain itu, jpu meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti milik korban arisan tersebut.
hal tersebut disampaikan jpu abdullah arby sh mh dalam persidangan di pengadilan negeri baturaja, kamis sore 7 september 2023.
baca juga:
“kedua terdakwa terbukti untuk kasus penipuan 378 kuhp,” ujarnya dikonfirmasi, jumat 8 september 2023.
dalam kasus penipuan menurutnya, maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara.
pihaknya kata abdullah arby juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pengembalian barang atau aset yang jadi barang bukti (bb) sebagai ganti kerugian kepada para korban.
“apakah barang, uang tunai, emas, kendaraan sepeda motor, handphone, elektronik, sembako di toko, mebeler di salon,”katanya.
baca juga :
sedangkan untuk bb mobil honda brio disebut arby tidak bisa di berikan sebagai ganti kerugian korban.
karena mobil itu kata dia asih dalam proses kredit dan baru di cicil beberapa bulan oleh tersangka.