BACAKORAN.CO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menghebohkan di KA Tawang Jaya Premium.
Dua tersangka, dengan inisial I dan W, berhasil diamankan dan kini dihadapkan pada ancaman sanksi berat.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan besar tentang hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku.
Tersangka I berhasil ditangkap di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Oktober 2023, sedangkan W diamankan di Banjarnegara, Jawa Tengah, sehari setelahnya.
BACA JUGA:Pasca Deklarasi! Ganjar-Mahfud Daftar Ke KPU, Kok Bisa Bareng Pasangan Amin, Janjian Yeh?
BACA JUGA:Dr. Cheon and The Lost Talisman (2023): Pembasmi Hantu ala Korea Tayang di CGV, ini Alasan Wajib Nonton!
Mereka diduga melakukan tindak kejahatan saat rangkaian kereta eksekutif melintas di Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 14 Oktober 2023.
Dalam upaya penangkapan ini, KAI bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengadakan pengintaian dan mengeksekusi penangkapan tersangka.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menyatakan, "Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group."
Untuk mencegah insiden serupa, Joni memberikan imbauan kepada penumpang kereta agar lebih berhati-hati terhadap barang bawaan mereka.
BACA JUGA:Foto Sosok Selingkuhan Karina Dinda Lestari Selingkuh Tinggalkan Suami Perwira Polisi Demi Mahasiswa UNHAS
BACA JUGA:VIRAL! Suami Berpangkat Kepolisian, Oknum Dokter Malah Berselingkuh Dengan Mahasiswa, Apa Yang Mau Dicari?
Poin-poin seperti berat dan dimensi barang perlu diperhatikan untuk menghindari tindakan kriminal di dalam rangkaian kereta.
KAI juga mengingatkan penumpang untuk menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan dalam menggunakan kereta api. Joni menjelaskan, "Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan."
VIRAL 2 Orang Inisial I dan W Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup Akibat Sanksi Pencurian Laptop dan Ipad
Yudha IP
Yudha IP
bacakoran.co - pt kereta api indonesia (kai) dan polres metro bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menghebohkan di ka tawang jaya premium.
dua tersangka, dengan inisial i dan w, berhasil diamankan dan kini dihadapkan pada ancaman sanksi berat.
kasus ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan besar tentang hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku.
tersangka i berhasil ditangkap di pamulang barat, tangerang selatan, pada tanggal 15 oktober 2023, sedangkan w diamankan di banjarnegara, jawa tengah, sehari setelahnya.
mereka diduga melakukan tindak kejahatan saat rangkaian kereta eksekutif melintas di stasiun cikarang, kabupaten bekasi, jawa barat pada 14 oktober 2023.
dalam upaya penangkapan ini, kai bekerja sama dengan kepolisian untuk mengadakan pengintaian dan mengeksekusi penangkapan tersangka.
joni martinus, vp public relations kai, menyatakan, "apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang ka tawang jaya premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari kai berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di kai group."
untuk mencegah insiden serupa, joni memberikan imbauan kepada penumpang kereta agar lebih berhati-hati terhadap barang bawaan mereka.
poin-poin seperti berat dan dimensi barang perlu diperhatikan untuk menghindari tindakan kriminal di dalam rangkaian kereta.
kai juga mengingatkan penumpang untuk menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan dalam menggunakan kereta api. joni menjelaskan, "secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan."
dengan penangkapan ini, kai menegaskan bahwa keamanan penumpang adalah prioritas utama mereka dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak kriminal dalam perjalanan kereta mereka. *