Tak Perlu Izin, Viral Kapal Induk USS Nimitz Lintasi Perairan Indonesia, Begini Penjelasannya

Kapal Induk USS Nimitz terdeteksi lewat perairan Natuna Utara dan Selat Malaka--X/kompas
BACAKORAN.CO - Melintasnya USS Nimitz di perairan Indonesia menjadi sorotan di media sosial pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Ya di media sosial video yang menampilkan kapal induk USS Nimitz melintas perairan Indonesia khususnya di sekitar Aceh memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Kehadiran USS Nimitz ini ternyata tidak melanggar aturan, karena sesuai dengan Hukum Laut Internasional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa kapal ini menggunakan hak transit yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
BACA JUGA:Terekam Kamera! Mobil Putih Nekat Terobos Dua Gerbang Tol Sekaligus, Polisi Buru Pengemudi
BACA JUGA:Serang Iran Lagi, Israel Rudal Fasilitas Nuklir Isfahan, Tak Ada Masalah Serius!
“Kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai,” ujar Kristomei dikutip Bacakoran.co dari ANTARA.
USS Nimitz salah satu kapal induk andalan Angkatan Laut AS (US Navy), diketahui sedang menuju Teluk Persia menyusul meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
TNI Pastikan Keamanan dan Pantau Ketat Kapal Induk AS
Meski kehadiran kapal induk AS ini legal, TNI tidak tinggal diam.
BACA JUGA:Tragedi Laut Maluku! KM Mutiara Prima 2 Tenggelam Akibat Bocor, 19 Selamat, 1 Hilang
Kristomei menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi pergerakan USS Nimitz untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap aktivitas masyarakat lokal.
“Selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” lanjutnyanya.
Langkah ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas di kawasan.