KPK Tahan Direktur PT SMS, Korupsi Merugikan Negara Rp 18 Miliar

Kamis 21 Sep 2023 - 19:19 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

KPK Tahan Direktur PT SMS, Korupsi Merugikan Negara Rp 18 Miliar BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda, dalam kasus dugaan korupsi yang menggemparkan. Sarimuda, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT SMS Perseroda, kini di anggap sebagai tersangka utama dalam kasus kerja sama pengangkutan batubara di Sumsel. Dalam konferensi pers yang d igelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, pada Kamis (21/9). Menurut Alexander, Sarimuda ditahan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rutan KPK. BACA JUGA : Tahan Mantan Dirut Pertamina! KPK Sebut Karen Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Modus Korupsi Tagihan Fiktif

Hal ini di lakukan untuk memfasilitasi proses penyidikan yang lebih mendalam terhadap tersangka. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengangkutan batubara yang di lakukan oleh PT SMS Perseroda di bawah kepemimpinan Sarimuda. Pada tahun 2019, Sarimuda mengambil keputusan untuk menjalin kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero. Melibatkan beberapa perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan sebagai pelanggan.
Tags :
Kategori :

Terkait