RESMI! Pemerintah Tutup Medsos Tiktok Sambil Berjualan. Ini Rinciannya? BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan kontroversial yang mengguncang dunia e-commerce dengan melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop melakukan transaksi di platform media sosial (medsos). Keputusan ini diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020. Langkah ini merupakan respons pemerintah untuk mengatur dan mengontrol mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial yang semakin populer. Zulkifli mengumumkan keputusan tersebut kepada wartawan di Istana Merdeka pada hari Senin (25/9/2023). BACA JUGA : Heboh! TikTok Shop serta WhatsApp Masuk Pasar E-commerce: Tantangan dan Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika
Kategori :