RESMI! Pemerintah Tutup Medsos Tiktok Sambil Berjualan. Ini Rinciannya?

Selasa 26 Sep 2023 - 08:32 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

RESMI! Pemerintah Tutup Medsos Tiktok Sambil Berjualan. Ini Rinciannya? BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan kontroversial yang mengguncang dunia e-commerce dengan melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop melakukan transaksi di platform media sosial (medsos). Keputusan ini diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020. Langkah ini merupakan respons pemerintah untuk mengatur dan mengontrol mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial yang semakin populer. Zulkifli mengumumkan keputusan tersebut kepada wartawan di Istana Merdeka pada hari Senin (25/9/2023). BACA JUGA : Heboh! TikTok Shop serta WhatsApp Masuk Pasar E-commerce: Tantangan dan Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika

Larang Transaksi Jual Beli

Revisi Permendag akan menghentikan social e-commerce dari menjual produk melalui transaksi langsung di platform media sosial. Dalam pernyataannya, Zulkifli menjelaskan bahwa social e-commerce hanya akan diizinkan untuk mempromosikan produk. Layanan mereka, mirip dengan iklan produk yang sering kita lihat di televisi. Perubahan ini akan memastikan bahwa social e-commerce hanya berfungsi sebagai sarana promosi, sedangkan kegiatan transaksi jual beli secara langsung akan dilarang.
Tags :
Kategori :

Terkait