BACAKORAN.CO – Aksi pencurian dengan cara memalsukan data jumlah barang yang dikeluarkan dari gudang perusahaan dengan kerugian mencapai ratusan juta berhasil diungkap Polres Prabumulih Sumatera Selatan.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan 7 orang karyawan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan air minum dan penjualan es kristal atau es batu.
Para karyawan perusahaan yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu bekerjasama mengambil, mengeluarkan dan menjual barang berupa es kristal dari gudang lalu menjualnya.
uang yang di dapat dari penjualan itu mereka bagi rata.
BACA JUGA:Bersihkan Lahan Untuk Kebun Sawit Dengan Cara Dibakar, 4 Warga Masuk Bui
Perbuatan itu informasinya telah mereka lakukan sejak tahun 2022.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo mengatakan, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran yang berbeda dalam aksi kejahatan itu.
Mereka yaitu David (33) warga Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Rokataini (28) warga Dusun IV Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Bantu Petani Cegah Karhutla Datangan Alat Berat dan Insinyur Dari Jepang
Sandi Prayasa (29) warga Dusun II Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Okta Heriyadi (33) dan Santa Saputra (25) warga Desa Karang Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Octa Arianto (44) warga Jalan Raya Baturaja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Dan AS (18) warga jalan Rama Kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Mirip Pesugihan, 9 Cara Penggunaan Jantung Pisang Secara Mistis, No.7 Bisa Bikin Kaya!
AKP Herry Sulistyo mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari kecurigaan pihak perusahaan terhadap laporan keuangan.
Setelah diselidiki diduga ada yang tidak beres yang dilakukan beberapa karyawan. Hal ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan pada Ahad 8 Oktober sekira pukul 17.00 WIB mengamankan 7 orang karyawan perusahaan itu.
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatan mereka yaitu menjual barang milik perusahaan tanpa ijin dan hasil penjualan mereka nikmati bersama.
BACA JUGA:Mengatasi Biduran atau kaligata Secara Alami, ini lah 7 Cara paling Efektif
"Modusnya, setiap hari para pelaku mengambil sekitar 30 bungkus es kristal. Aksi ini telah mereka lakukan sejak awal tahun 2022," terangnya.
Aksi mereka tak diketahui perusahaan karena melibatkan karyawan gudang, sopir serta kernet. Sehingga aksi merela selalu berjalan mulus.
"Jumlah barang yang dikeluarkan dari gudang lebih banyak dari yang tertulis di nota. Ini bisa terjadi karena melibatkan karyawan bagian gudang,”jelasnya.
Lalu es kristal tersebut di jual sopir serta kernet yang bertugas mengantar pesanan ke konsumen. Hasil penjualannya mereka bagi rata.
BACA JUGA:Dilengserkan PSS, Marian Jadi Korban Keenam Liga 1 2023/2024
Dugaan sementara, kerugian perusahaan itu mencapai Rp188.370.000. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (chy)