Bersihkan Lahan Untuk Kebun Sawit Dengan Cara Dibakar, 4 Warga Masuk Bui

TANGKAP : Polres Banyuasin Sumatera Selatan tangkap 4 warga yang membuka lahan dengan cara dibakar--

BACAKORAN.CO – Diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun sawit, 4 warga Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masuk bui.
Mereka yaitu Izrin Agus, Parlin Siregar, Bayu Saputra dan Edi Suarna.
Keempatnya ditangkap ketika membakar lahan di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sabtu 7 Oktober 2023.
"Penangkapan terhadap empat pelaku karhutla ini dilakukan setelah kita menerima  laporan masyarakat melalui call center Banpol Polres Banyuasin," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.
BACA JUGA:Sedang Padamkan Karhutla, 3 Rumah Terbakar di Desa Lain, Tiba di Lokasi Diusir Warga
Setelah menerima laporan itu, beberapa anggota Reskrim Polres Banyuasin melakukan pengecekan. "Sesampai di lokasi yang di informasikan warga, anggota melihat lahan seluas 3/4 hektare sudah terbakar, "jelas Kapolre didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azhar.
Disekitar lokasi lahan yang terbakar, polisi melihat empat pria, mereka langsung diamankan. " Mereka kita amankan saat masih berupaya memadamkan api agar tidak menjalar,"tukasnya.
Bersama empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna biru, empat parang, sinso, dua drum, mesin steam, alat semprot dan buah sawit.

BACA JUGA:Bantu Petani Cegah Karhutla Datangan Alat Berat dan Insinyur Dari Jepang
Empat pelaku sendiri memiliki peranan masing masing.
Bayu saputra warga Kenten Laut bertugas melakukan pembakaran, Edi Suarna menjaga api agar tidak menjalar ke lahan dan memadamkan api bersama Parlin Siregar. Sementara  Izrin Agus pemilik lahan dan memerintahkan untuk membakar.
Keempat pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana.

BACA JUGA:Ingin Dagangan Bebas dari Santet, Ini Doa yang Diajarkan Ustadz Abdul Somad
Kemudian Pasal 188 KUHPidana, pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014.
"Ancaman pidananya  penjara lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,"tukasnya.
Kapolres mengatakan tindakan tegas ini dilakukan agar menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Selain berbahaya bisa menjalar ke lahan dan pemukiman, cara ini merusak lingkungan  sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap,”katanya.(qda)

Bersihkan Lahan Untuk Kebun Sawit Dengan Cara Dibakar, 4 Warga Masuk Bui

quata akda

Doni Bae


bacakoran.co – diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun sawit, 4 warga kabupaten banyuasin sumatera selatan masuk bui.
mereka yaitu izrin agus, parlin siregar, bayu saputra dan edi suarna.
keempatnya ditangkap ketika membakar lahan di desa kenten laut kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin, sabtu 7 oktober 2023.
"penangkapan terhadap empat pelaku karhutla ini dilakukan setelah kita menerima  laporan masyarakat melalui call center banpol polres banyuasin," ujar kapolres banyuasin akbp ferly rosa putra sik.

setelah menerima laporan itu, beberapa anggota reskrim polres banyuasin melakukan pengecekan. "sesampai di lokasi yang di informasikan warga, anggota melihat lahan seluas 3/4 hektare sudah terbakar, "jelas kapolre didampingi kasat reskrim akp kurniawan azhar.
disekitar lokasi lahan yang terbakar, polisi melihat empat pria, mereka langsung diamankan. " mereka kita amankan saat masih berupaya memadamkan api agar tidak menjalar,"tukasnya.
bersama empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api gas warna biru, empat parang, sinso, dua drum, mesin steam, alat semprot dan buah sawit.


empat pelaku sendiri memiliki peranan masing masing.
bayu saputra warga kenten laut bertugas melakukan pembakaran, edi suarna menjaga api agar tidak menjalar ke lahan dan memadamkan api bersama parlin siregar. sementara  izrin agus pemilik lahan dan memerintahkan untuk membakar.
keempat pelaku dijerat pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 187 kuhpidana.


kemudian pasal 188 kuhpidana, pasal 108 uu ri no 39 tahun 2014.
"ancaman pidananya  penjara lama 10 tahun dan denda rp 10 miliar,"tukasnya.
kapolres mengatakan tindakan tegas ini dilakukan agar menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“selain berbahaya bisa menjalar ke lahan dan pemukiman, cara ini merusak lingkungan  sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap,”katanya.(qda)

Tag
Share