BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan dan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (12/10/2023).
Tindakan ini memunculkan pertanyaan dan perdebatan, terutama dari kuasa hukum SYL, Febri Diasnyah, yang mengklaim bahwa kliennya telah berkoordinasi untuk datang ke KPK pada Jumat (13/10/2023).
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok." kata Febri.
Namun, KPK berpendapat bahwa tindakan penjemputan paksa telah dilakukan karena sejumlah upaya untuk menghadirkan SYL dalam proses penyidikan sebelumnya tidak berhasil, dan ada kekhawatiran bahwa SYL mungkin akan melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti penting.
BACA JUGA:SYL Melawan, Dirinya Diperas SGD 1 Miliar! Ketua KPK Bantah Tuduhan
Ali Fikri, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti.
SYL, yang tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.17 WIB dengan wajah ditutupi masker putih, dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas KPK.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam penyidikan kasus yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan KS, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan MH.
KS, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari sebelumnya, Rabu (11/10/2023).
KS akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:SYL Tersangka. Usaha Mengoyangkan Koalisi KPP. Surya Paloh Tak Gentar?
Sementara SYL dan MH belum ditahan karena keduanya menyurati KPK dengan alasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan.
Ali Fikri menegaskan pentingnya kerjasama dan kehadiran para tersangka dalam proses penyidikan, "Untuk itu kami ingatkan kooperatif. Segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK." jelasnya.
KPK tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses hukum terhadap SYL dan rekan-rekannya akan terus berlanjut, dan masyarakat Indonesia menantikan hasil dari proses ini.