BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan serius kepada pelamar seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi yang resmi.
BKN mengungkapkan bahwa sejumlah surat palsu atau hoaks yang terkait dengan pengangkatan menjadi ASN telah muncul, dan pihak berwenang telah memberikan klarifikasi melalui media sosial BKN.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan agar pelamar seleksi tidak tergoda oleh tawaran menjadi ASN secara instan yang diajukan oleh oknum.
BACA JUGA:Pelamar Tembus 2,4 Juta Lebih, Ini Formasi dan Jadwal Seleksi PNS 2023
Yang mengaku mewakili instansi pemerintah tertentu dengan iming-iming kelulusan atas syarat sejumlah uang.
"Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergoda janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka." kata Haryomo
Ia juga mencatat bahwa sebagian masyarakat masih terjerumus dalam tindakan ilegal ini meskipun mengetahui risikonya.
Beberapa individu nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi resmi.
Haryomo juga mencatat bahwa ada pelamar yang bersedia memberikan sejumlah uang untuk memperoleh posisi ASN dengan menggunakan jalur oknum.
BACA JUGA:Mau Lulus PNS - PPPK Tahun 2023, Ini Yang Harus Dilakukan?
Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat sebagai ASN secara instan dengan memberikan uang, artinya pelamar tersebut telah terlibat dalam transaksi ilegal bersama dengan oknum.
" Keduanya, baik pelamar yang memberikan uang maupun oknum yang terlibat, dapat dihadapkan pada tindak pidana," tambahnya pada Kamis, 19 Oktober 2023, di Jakarta.
BKN bekerja sama dengan pihak berwajib dalam penanganan kasus penipuan ini.
Terkait dengan proses seleksi, Haryomo juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 bersifat terbuka dan dapat dipantau bersama oleh masyarakat.
Tidak ada biaya tertentu yang dikenakan untuk proses seleksi ini. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan seleksi CPNS 2023 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Baca Doa ini Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023, Ustadz Adi Hidayat
Hal ini penting untuk dipahami oleh seluruh pelamar. Proses seleksi, termasuk ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), diumumkan secara terbuka. Hasil ujian masing-masing pelamar dapat langsung dilihat.
" Proses ujian dengan CAT akan ditampilkan secara transparan melalui kanal resmi BKN di YouTube atau layar monitor yang tersedia di lokasi ujian, sehingga siapa pun, di mana pun, dapat memantau proses seleksi dengan transparan," tegas Haryomo.
Proses seleksi telah mencapai tahap pengumuman seleksi administrasi, yang selanjutnya diikuti dengan masa sanggah.
Masa sanggah memberikan pelamar waktu selama 3 hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, sementara instansi pemberi kerja diberikan waktu selama 5 hari kerja (19-23 Oktober 2023) untuk menjawab sanggah yang diajukan oleh pelamar.
BKN mengimbau pelamar untuk tetap waspada, berpegang pada prosedur resmi, dan tidak terjebak dalam tawaran penipuan terkait pengangkatan sebagai ASN.