bacakoran.co

Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting

Anak PNS dan PPPK bisa mendapatkan beasiswa dari Taspen --Taspen

BACAKORAN.CO - Sebagai bagian dari ASN PNS dan PPPK memiliki hak untuk mendapatkan berbagai jaminan dari pemerintah. 

Pemerintah telah menetapkan 5 jenis jaminan bagi setiap PNS dan PPPK di seluruh Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu jaminan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh Taspen. 

Melalui JKK ini PNS dan PPPK dapat menikmati berbagai manfaat termasuk beasiswa untuk anak-anak mereka.

BACA JUGA:Info CPNS! Ini Link Tabel dan Daftar Gaji Sesuai Golongan Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Banyak Diabaikan Peserta CPNS, Ini Hal yang Wajib Diketahui Jika Tidak Mau Gagal Sebelum Ujian SKD

Jika seorang PNS atau PPPK meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, anak-anak mereka berhak menerima beasiswa sebagai bagian dari manfaat JKK tersebut. 

Beasiswa yang ditawarkan oleh Taspen cukup signifikan, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp45 juta.

Namun perlu dicatat bahwa beasiswa ini hanya diberikan jika PNS atau PPPK meninggal dunia saat bertugas sebagai abdi negara.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa ini, yaitu:

BACA JUGA:Viral! Peserta Tes CPNS Ketahuan Bawa Jimat, Netizen Heboh Lihat Isi Tasnya

BACA JUGA:Tak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024 Hanya dengan Beberapa Klik di Website BKN

1. Maksimal untuk Dua Anak

Jika seorang PNS atau PPPK meninggal dunia, hanya dua anak yang dapat menerima beasiswa dari Taspen.

BACA JUGA:Gagal di Seleksi Administrasi? Jangan Khawatir, Ini Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024

Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - sebagai bagian dari asn pns dan memiliki hak untuk mendapatkan berbagai jaminan dari pemerintah. 

telah menetapkan 5 jenis jaminan bagi setiap pns dan pppk di seluruh indonesia, yang diatur dalam undang-undang asn nomor 20 tahun 2023.

salah satu tersebut adalah jaminan kecelakaan kerja (jkk) yang dikelola oleh taspen. 

melalui jkk ini  dan pppk dapat menikmati berbagai manfaat termasuk beasiswa untuk anak-anak mereka.

jika seorang pns atau pppk meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, anak-anak mereka berhak menerima beasiswa sebagai bagian dari manfaat jkk tersebut. 

yang ditawarkan oleh taspen cukup signifikan, berkisar antara rp15 juta hingga rp45 juta.

namun perlu dicatat bahwa beasiswa ini hanya diberikan jika pns atau pppk meninggal dunia saat bertugas sebagai abdi negara.

ada 5 syarat yang harus dipenuhi bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa ini, yaitu:

1. maksimal untuk dua anak

jika seorang pns atau pppk meninggal dunia, hanya dua anak yang dapat menerima beasiswa dari taspen.

kedua anak tersebut wajib dalam status belum menikah.

3. belum bekerja

selain belum menikah, anak-anak dari pns atau pppk yang meninggal juga harus belum memiliki pekerjaan.

4. usia maksimal 25 tahun

 usia anak tidak boleh lebih dari 25 tahun.

5. masih sekolah atau kuliah

anak yang menerima beasiswa harus masih berstatus pelajar atau mahasiswa, atau belum memasuki usia sekolah.

bagi anak-anak yang belum memasuki usia sekolah dan akan masuk sd, beasiswa yang akan diterima adalah sebesar rp45 juta.

jika anak tersebut sudah masuk jenjang smp, beasiswa yang diberikan adalah rp35 juta.

untuk tingkat sma, beasiswa yang diterima adalah rp25 juta, dan bagi mereka yang sedang kuliah, beasiswa yang akan didapatkan adalah sebesar rp15 juta.

 

demikianlah lima syarat yang harus dipenuhi bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa sebagai manfaat dari jkk jika orang tua mereka yang merupakan pns atau pppk meninggal dunia.

Tag
Share