Info CPNS! Ini Link Tabel dan Daftar Gaji Sesuai Golongan Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Ini Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2024 tengang gaji pokok PNS--Bkn.go.id
BACAKORAN.CO - Rekrutmen CPNS tahun 2024 menjadi salah satu momen yang dinanti-nantikan oleh banyak pelamar di seluruh Indonesia.
Bagi mereka yang berharap untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintah, memahami struktur gaji CPNS 2024 adalah langkah penting.
Disini tim Bacakoran.co akan memberikan panduan tentang perkiraan gaji yang akan diterima oleh CPNS berdasarkan peraturan BKN nomor 1 tahun 2024.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Rekrutmen CPNS 2024 saat ini masih dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2024.
BACA JUGA:Viral! Peserta Tes CPNS Ketahuan Bawa Jimat, Netizen Heboh Lihat Isi Tasnya
Selanjutnya, peserta yang berhasil melewati tahap SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menjadi tahap akhir dalam proses seleksi ini.
Setelah lolos dari kedua seleksi tersebut, CPNS akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebelum melanjutkan ke tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS, yang dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Ketentuan Gaji CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, CPNS akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepenuhnya.
Peraturan ini mengharuskan CPNS untuk menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS penuh dengan syarat mereka harus lulus pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Info CPNS! Belum Banyak Yang Tau ini 4 Langkah Praktis Cek Peringkat dan Pesaing Saat Ujian SKD 2024
Rincian Gaji Pokok CPNS 2024 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok CPNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080