BACAKORAN.CO – Riki Rikardo (21) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Pemuda yang namanya mirip artis papan atas Indonesia itu terlibat pencurian buah kelapa sawit.
Bahkan aksi pencurian yang dilakukannya sudah dilakukan berulang-ulang layaknya petani sawit yang memanen hasil kebunnya sendiri.
Riki bersama dua orang rekannya yang lolos dari sergapan petugas setidaknya sudah mencuri 3 ton buah sawit dari perkebunan milik PT Bumi Sawit Permai (BSP), Prabumulih.
BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 6 Terduga Teroris di Sumsel dan Kalbar
Aksi Riki melakukan pencurian sawit di Perkebunan PT BSP wilayah Divisi 1 Desa Rambang Senuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih akhirnya diketahui petugas.
Selasa malam 17 Oktober 2023, Riki disergap anggota opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih. Sementara dua rekannya lolos.
Dalam pengakuannya kepada polisi Riki mengaku beraksi setiap ada kesempatan dalam tiga bulan terakhir.
Dalam penyergapan itu polisi mengamankan 108 tandan sawit dengan berat 3 ton yang dia curi dan angkut dengan mobil pik up. Akibat kejadian itu, PT BSP mengalami kerugian secara materil sekira Rp75 juta.
BACA JUGA:Niat Beli Speaker Seharga Rp5,5 Juta, Artis ini Ketipu Ternyata Isi nya ini
"Kejadian ini dilaporkan Securty PT BSP ke Polsek RKT. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan," sebut Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya, Kamis 19 Oktober 2023.
Selanjutnya, Team Opsnal Buser Polsek RKT berhasil mengamankan 1 unit mobil carry pick up warna hitam yang membawa tandan buah sawit hasil curian milik PT BSP sebanyak 3 ton.
"Saat mobil pelaku di stop oleh anggota opsnal buser di jalan beton desa Jungai saat itu di amankan pelaku yang bernama Riki Rikardo," jelasnya.
Sedangkan 2 orang teman lainnya telah melarikan diri ke dalam hutan dan menjadi target DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek RKT.
BACA JUGA:Survey LSI Prabowo Masih Unggul, Pendukung PKB dan PPP Terbelah
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit mobil carry pick up warna hitam nopol BG-8461-TF, 108 tandan sawit dengan berat lebih kurang 3 ton dan 1 buah alat yang terbuat dari besi bergagang kayu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, Riki tak menapik perbuatannya tersebut.
"Saya mencuri tandan sawit bersama teman-teman pak," tukasnya mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya tersebut. (chy)