Dengan saham terbesar dimiliki oleh Kevin Susanto, Gibran Rakabuming, dan Benz Budiman, pendiri perusahaan tersebut.
Tuduhan Sebelumnya
Masalah hukum Gibran yang baru-baru ini mencuat sebelumnya muncul dari laporan Ubedilah Badrun.
Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta.
Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dihadapkan pada tuduhan korupsi dan pencucian uang.
Terkait dengan dugaan nepotisme dan hubungan bisnis dengan sebuah grup yang terlibat dalam pembakaran hutan.
BACA JUGA:Fantastis! Indonesia Tambah 2 Emas dari Yoyon dan Siska di Para Games Hangzhou
Respons Gibran terhadap injeksi dana sebesar Rp71 miliar ke bisnisnya menekankan normalitasnya dalam lanskap bisnis.
Dia mendorong pihak yang memiliki kekhawatiran untuk memverifikasi fakta dan memastikan klaim didasarkan pada bukti yang kuat.
Kesediaan Gibran untuk menghadapi tuduhan-tuduhan baru-baru ini dan berkerjasama dalam proses hukum ditegaskan kembali.
Dia menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, dia siap menerima konsekuensi dan menghormati prosedur hukum yang berlaku.*