3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;
4. Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945;
5. Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana;
6. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
7. Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada 31 Oktober 2023
8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan;
9. Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Prakiraan Cuaca BMKG Hari ini (25/10)
Persyaratan Administrasi :
1. Riwayat hidup ringkas yang ditandatangani;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
4. Ijazah dan transkrip;
5. Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran;
BACA JUGA:Musim Peralihan dari Kemarau ke Musim Hujan, Waspada Perubahan Cuaca Ekstrim Di Palembang
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
7. Surat Keterangan Berbas Narkoba dari Instansi Berwenang;